Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025), harga rumah subsidi yang dipasarkan oleh pengembang tampaknya tidak akan mengalami penurunan harga meski luasnya lebih kecil.
Hal itu terlihat dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Berdasarkan draf Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, harga rumah subsidi tidak berubah dari ketentuan pada 2024.
Pengaturan harga rumah subsidi masih akan dibedakan sesuai zona wilayah masing-masing.
Berikut ini batas maksimal harga jual rumah umum di setiap zona wilayah.
- Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166 juta
- Bangka Belitung: Rp173 juta
- Kepulauan Mentawai: Rp173 juta
- Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173 juta
- Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp166 juta
- Jabodetabek: Rp185 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182 juta
- Sulawesi: Rp173 juta
- Maluku: Rp185 juta
- Maluku Utara: Rp185 juta
- Bali: Rp185 juta
- Nusa Tenggara: Rp185 juta
- Kepulauan Anambas: Rp185 juta
- Kabupaten Murung Raya: Rp185 juta
- Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185 juta
- Papua: Rp240 juta
- Papua Barat: Rp240 juta
- Papua Tengah: Rp240 juta
- Papua Pegunungan: Rp240 juta
- Papua Barat Daya: Rp240 juta
- Papua Selatan: Rp240 juta.
Aturan batasan harga rumah subsidi tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi pada 2023 dan 2024.
Jika belum ada aturan terbaru, maka harga jual rumah subsidi mengacu pada 2024.
Baca juga: Segini Kisaran Harga Rumah Subsidi di Jateng Tahun 2025, Mendagri Sebut Hemat Hemat Rp 10,50 Juta
Baca juga: REI Jateng Targetkan Penjualan Rumah Subsidi Naik Jadi 18.000 Unit
Seberapa besar ukuran rumah subsidi 25 meter persegi?
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menduga, wacana luas rumah subsidi diperkecil disebabkan karena keterbatasan lahan, harga tanah yang mahal, dan upaya untuk menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah.
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi itu tidak ideal.
Sebagai gambaran, luas tanah 25 meter persegi setara ukuran garasi mobil kecil atau studio apartemen.
Sementara luas bangunan 18 meter persegi menimbulkan pertanyaan dalam hal penataan ruang.
"Bagaimana mungkin sebuah rumah 18 meter persegi harus mengakomodasi ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga," ucapnya.
Joko menyampaikan, standar rumah ideal sudah diatur WHO dan SNI sehingga bisa digunakan sebagai acuan.