"Kalau untuk SNI luas 36 meter persegi itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum."
"Kalau WHO lebih tinggi," kata dia.
Dia menjelaskan, standar kelayakan luas rumah menurut acuan internasional dan nasional menurut WHO adalah luas rumah ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Artinya, rumah untuk keluarga beranggotakan empat orang, luas rumah idealnya 40-48 meter persegi.
Sementara itu, acuan SNI mengatur bahwa luas rumah ideal ialah 9 meter persegi per orang.
Dengan kata lain, jika rumah ditempati 4 orang, luasnya sebaiknya adalah 26 meter persegi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi justru akan memicu banyak masalah.
Dia menjelaskan, luasan rumah kurang dari 9 meter persegi per jiwa dianggap tidak sehat dan berpotensi menimbulkan kekumuhan.
Selain itu, penghuni rumah juga tidak akan bisa menambah luas bangunan, membatasi fleksibilitas, dan adaptasi kebutuhan keluarga di masa depan.
Dalam jangka panjang, luas rumah yang terlalu sempit dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Apakah Harganya Lebih Murah?"
Baca juga: Setiap Siswa Dijatah Rp48,2 Juta per Tahun, Target 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Mulai Juni
Baca juga: Siap-siap, Kejari Kendal Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Sekda Jepara Sudah Dibuka Hanya 15 Hari, Paling Lambat 11 Juni 2025
Baca juga: Ratna Pingsan Saat Anak Sulungnya Hendak Dimakamkan, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Kali Pepe Solo