Berita Jawa Tengah

Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PAJAK - Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. Di Kabupaten Semarang, tak seluruhnya mengalami perubahan dalam pembayaran PBB. Berdasarkan catatan, 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebagian warga Kabupaten Semarang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun jika menilik pada data resmi, ada sebagian fakta lain. 

Sebagian besar Nomor Objek Pajak (NOP) di Bumi Serasi ini tidak mengalami perubahan nilai pajak dari tahun sebelumnya.

Bahkan terdapat nilai pajak yang justru mengalami penurunan drastis.

Baca juga: Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu

Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar

Berdasarkan penelusuran data di BKUD Kabupaten Semarang, tercatat 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

Sementara itu, 13.912 NOP tercatat mengalami penurunan nilai pajak, meskipun NJOP mengalami kenaikan.

Satu di antara contohnya yaitu pemilik lahan di warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran berinisial SAD.

Lahan tersebut membentang seluas 8.396 meter persegi memiliki NJOP lebih dari Rp4,5 miliar. 

Meski NJOP naik, tagihan PBB justru turun dari sekira Rp4 juta pada 2023 menjadi Rp1,6 juta pada 2025.

Kondisi serupa juga dialami warga berinisial MI di Siwonong.

PBB turun dari Rp2,6 juta pada 2023 menjadi Rp1,2 juta pada 2025 ini.

Fenomena itu dialami para pemilik lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan yang dipergunakan untuk peternakan. 

Meskipun NJOP lahan mereka mengalami kenaikan, jumlah PBB yang harus dibayarkan justru menyusut jauh dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu juga disampaikan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong produktivitas dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

"Benar, bidang tanah yang pajaknya turun yaitu dengan peruntukan pertanian tanaman pangan dan peternakan."

"Khusus untuk lahan sawah dilindungi, kami tidak melakukan penilaian ulang."

"Bahkan tarif PBB kami turunkan dari 1,25 persen menjadi hanya 0,09 persen,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, sejalan arahan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha yang menaruh perhatian besar terhadap lahan pertanian, terutama yang termasuk dalam LSD.

Tujuannya masih sama, yaitu menjaga agar lahan pertanian tidak dikonversi dan tetap produktif dalam memenuhi kebutuhan pangan daerah.

Penurunan pajak ini sudah diberlakukan sejak 2024 dan akan terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.

TAGIHAN PBB - Potret rumah Tukimah di Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025). Dia syok karena memperoleh tagihan PBB yang naik 400 persen pada tahun ini dibandingkan sebelumnya. (KOMPAS.COM/DIAN ADE PERMANA)

Baca juga: Target PBB Kota Semarang 2025 Capai 70 Persen, Kepala Bapenda: Tarif Tidak Naik

Keluhan Warga Tetap Direspons

Namun tidak semua cerita bernada ringan.

Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran, Ambarawa, kaget saat tagihan PBB tahun 2025 melonjak. 

Lahan warisan keluarganya seluas 1.242 meter persegi kini dikenakan pajak sebesar Rp872 ribu, naik drastis dari Rp161 ribu pada tahun sebelumnya.

Meski hanya sebuah warung kecil di gang sempit, tanah yang dia tempati memiliki nilai tinggi karena berlokasi tak jauh dari Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang kini berkembang pesat sebagai akses utama kawasan pariwisata.

Rudibdo menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi karena nilai pasar dan pembangunan di sekitar lokasi meningkat.

“Sudah lama tidak dilakukan penilaian, dan saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menyesuaikan dengan kondisi terkini,” terang Rudibdo.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengajuan keringanan atau keberatan pajak yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 Tahun 2023.

“Bupati juga mengeluarkan kebijakan insentif fiskal, termasuk pengurangan, penundaan, hingga pembebasan bunga atas piutang pajak 2013–2023,” imbuh dia.

Target Pajak Tak Naik, Insentif Pembayaran Diperluas

Kabid Pajak Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Slamet Suyono menegaskan bahwa target penerimaan PBB-P2 tetap sama sejak 2024 hingga 2026, yakni sebesar Rp88,1 miliar.

“Secara umum, mayoritas nilai PBB tetap atau bahkan turun,” sebut dia.

Per 5 Agustus 2025, capaian PBB mencapai 30,34 persen dari target tahunan. 

Pemerintah mendorong percepatan pembayaran sebelum jatuh tempo termasuk dengan memberikan insentif undian berhadiah.

Termasuk juga pembebasan denda keterlambatan, dan sistem pembayaran non-tunai (cashless) melalui QRIS yang bekerja sama dengan Bank Jateng.

“Pembayaran digital membuat transaksi lebih cepat dan efisien. 

Sekali klik, dana langsung masuk ke kas daerah,” pungkas Rudibdo. (*) (*)

Baca juga: "Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan

Baca juga: 27.932 Pegawai BUMN Menerima Bansos, Anggota Dewan Minta Validasi Ulang

Baca juga: Trauma Munianah 7 Bulan Silam Berlahan Lenyap, Pekerja Kebut Perbaikan Tanggul Kali Bodri Kendal

Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata

Berita Terkini