“Saat itu korban EP mencoba mendekati pelaku AA dan PP untuk menjelaskan."
"Tiba-tiba pelaku langsung memukul sekali ke arah muka korban hingga mengenai hidung dan bibir atas."
"Korban sempat blank dan jatuh tersungkur," terangnya.
Dugaan sementara, aksi kekerasan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku atas kedekatan korban EP dengan PP.
Menurut keterangan korban EP dan PP menyampaikan jawaban yang berbeda saat ditanya hubungan keduanya.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status atau hubungan pasti antara pelaku AA, korban EP, dan PP.
Tidak berselang lama, petugas menangkap AA guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan. (*)
Baca juga: Manik Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ini Ciri-ciri Pelaku Seingat Korban
Baca juga: Duh, 2 Provider Milik BUMN di Batang Belum Urus Izin, DPRD: Tak Berikan Contoh Baik
Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo
Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan