Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Revisi RDTR Purwokerto Jangan Sampai Abaikan Sisi Sejarah Kota

Proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto dinilai belum sepenuhnya

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
GEDUNG CAGAR BUDAYA - Lokasi gardu listrik eks ANIEM nomor 6 di alun-alun Purwokerto, Rabu (5/11/2025) salah satu bangunan cagar budaya yang diusulkan. Dalam revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto, masih ada puluhan objek diduga cagar budaya (ODCB) belum tercantum dalam data yang dipaparkan pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Permukiman: Rumah tinggal di Jalan Slamet Riyadi nomor 61, rumah Kapitan Tionghoa Tan Tjeng Gan, rumah di Jalan Kolonel Sugiyono nomor 17.

Kesehatan: Eks Rumah Sakit Elisabeth di Jalan Gatot Subroto nomor 38.

Selain di pusat kota, Dinporabudpar juga melakukan inventarisasi terhadap tinggalan arkeologi di Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor.

Total terdapat 38 ODCB di Sokaraja dan 3 di Kalibagor yang saat ini masih dalam tahap survei awal dan pencatatan.

BHHC turut membantu proses pendataan dengan menelusuri arsip dan dokumen sejarah sebagai bahan pendukung.

"Data ini sudah kami serahkan ke tim konsultan.

Kami harap bisa menjadi acuan dalam penyusunan RDTR," tambah Jatmiko.

Ia menekankan, penyusunan RDTR seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek tata ruang dan investasi, tetapi juga memperhatikan identitas historis kota.

"Purwokerto adalah kota bersejarah.

Maka pembangunan ke depan harus menghormati masa lalu, bukan meniadakannya," tutupnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved