BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Pekerja, Masa Depan Korban Kecelakaan Pulih Lewat Program
BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Tak cukup dengan lama rehabilitasi yang berlangsung dalam hitungan tahun. Biaya yang harus ditanggung pun tak main-main, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Hal itu menjadi beban berat bagi Elvina dan keluarganya. Ia tak bisa membayangkan mengeluarkan biaya terus-menerus selama bertahun-tahun untuk perawatan sampai sembuh.
Namun, beban di pundaknya kini mulai menyisakan napas lega. Seluruh biaya perawatan Elvina di rumah sakit telah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Elvina sudah didaftarkan perusahaan tempat ia bekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.
Elvina terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program diikuti, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan JKK.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita. BPJS Ketenagakerjaan telah menjamin perawatan Elvina sejak kejadian nahas menimpanya tahun 2022.
“Hingga saat ini, total biaya perawatan saudari Elvina sekitar Rp1,5 miliar,” kata Hesnypita.
Hesnypita melanjutkan, Elvina kini masih menjalani pengobatan dan fisioterapi sebab masih ada keluhan nyeri pada bagian kaki yang terdampak serta luka skin graft masih mengeluarkan cairan.
“Sehingga manfaat yang diperoleh saudari Elvina saat ini yaitu penjaminan pengobatan di RS Telogorejo sampai dengan fit kembali bekerja,” terangnya.
Kekhawatiran Elvina juga mulai luruh saat dirinya kembali bekerja setahun pascakecelakaan. Elvina mendapatkan pendampingan dari Manager Kasus Cabang Semarang Pemuda untuk Program Kembali Bekerja (Return to Work/RTW).
Program RTW dari BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat dari program JKK yang membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja untuk kembali bekerja setelah mengalami kecacatan.
Janji program itu pun ditepati BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 1 Maret 2023, Elvina kembali bekerja pada perusahaan yang sama. Elvina ditugaskan di bagian Manajemen Risiko sebagai penyesuaian kondisinya saat ini, dari sebelumnya di bagian Customer Service.
Program ini sejalan dengan aturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 153 (1) menyebutkan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2016, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengupayakan dan mendukung karyawan yang mengalami kecelakaan kerja agar dapat kembali bekerja melalui program Return to Work,” tambah Hesnypita.
Kisah serupa dialami Bunga Kurniaputri Arida (26), pekerja lapangan sebuah kantor cabang bank di Demak, Jawa Tengah. Bunga mengalami kecelakaan sepulang dari “jemput bola” menemui nasabah pada Desember 2024.
Saat berusaha menaikkan motornya ke tanjakan aspal, ia terjatuh dan tersambar truk dari belakang melindas kaki kirinya. Ia dilarikan ke rumah sakit dan harus menerima kenyataan pahit bahwa kaki kirinya tidak terselamatkan.
| Taman Apung Maskemambang Purwokerto Jadi Destinasi Wisata Keluarga yang Ramai Dikunjungi |
|
|---|
| Ramadhipa Pebalap Muda Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona |
|
|---|
| Polisi di Cilacap Ungkap Modus Baru Cara Pengedar Simpan Sabu: Ditanam di Sawah |
|
|---|
| Kupas Tuntas Ekspor Impor, Ratusan Mahasiswa UPN Yogyakarta Kunjungi Bea Cukai Tanjung Emas |
|
|---|
| Bea Cukai Tanjung Emas Perkuat Sinergi dan Dukung Kelancaran Ekspor Melalui CVC ke PT BEST |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251129_bpjs.jpg)