BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Pekerja, Masa Depan Korban Kecelakaan Pulih Lewat Program
BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Seluruh biaya pengobatan ditanggung 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis sampai fit kembali bekerja, termasuk biaya rumah sakit, obat, operasi, rawat inap, fisioterapi, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rehabilitasi medis serta alat bantu maupun alat ganti jika tenaga kerja mengalami kehilangan anggota badan akibat dari kecelakaan kerja.
“Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) juga diberikan jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja,” tambahnya.
Adapun dia menyebutkan, STMB diberikan 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen dari upah untuk seterusnya sampai sembuh.
“Jika pekerja mengalami cacat tetap, baik sebagian atau total akibat kecelakaan kerja, besaran santunan disesuaikan dengan jenis dan tingkat cacat. Selain santunan, peserta juga mendapat program rehabilitasi dan pelatihan kerja ulang agar bisa kembali bekerja,” imbuhnya. (idy)
| Taman Apung Maskemambang Purwokerto Jadi Destinasi Wisata Keluarga yang Ramai Dikunjungi |
|
|---|
| Ramadhipa Pebalap Muda Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona |
|
|---|
| Polisi di Cilacap Ungkap Modus Baru Cara Pengedar Simpan Sabu: Ditanam di Sawah |
|
|---|
| Kupas Tuntas Ekspor Impor, Ratusan Mahasiswa UPN Yogyakarta Kunjungi Bea Cukai Tanjung Emas |
|
|---|
| Bea Cukai Tanjung Emas Perkuat Sinergi dan Dukung Kelancaran Ekspor Melalui CVC ke PT BEST |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251129_bpjs.jpg)