Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Pekerja, Masa Depan Korban Kecelakaan Pulih Lewat Program

BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
JALANI FISIOTERAPI - Elvina Wulandari (29) berlatih naik-turun tangga di ruang Fisioterapi Rumah Sakit Telogorejo Semarang, Selasa (4/11/2025) pagi. Elvina merupakan korban kecelakaan dan biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dua hari setelah kejadian, kaki kiri saya diamputasi. Saya menerima karena sudah tahu jaringan sarafnya memang tidak bisa diselamatkan lagi,” kata Bunga pasrah.

Bunga sedikit lega, dirinya yang baru 4 bulan bekerja telah didaftarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya perawatan Bunga di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Ia mendapatkan manfaat program JKK dan program turunannya, RTW. Saat ini, Bunga menjalani work from home (kerja dari rumah) sembari menunggu pemulihan dan mendapatkan kaki prostetik.

Kini, harapan Bunga tidak muluk-muluk. Ia hanya ingin bisa mengembalikan percaya dirinya dan kembali produktif seperti sediakala.

“Ini saya tinggal menunggu pengukuran kaki dan pembuatan kaki prostetik. Harapannya nanti dengan keadaan baru, tetap bisa nyaman beraktivitas dan ditempatkan kerja di kantor. Walaupun nanti tidak bisa lari, ya semoga tetap bisa produktif,” ucapnya.

Kisah dialami Elvina dan Bunga menjadi salah satu potret pentingnya jaminan sosial yang melindungi para pekerja. Namun saat ini, belum seluruh pekerja terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan, dari total angkatan kerja di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 14,2 juta, baru 4,5 juta pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Tengah, Sri Pudjiastuti mengatakan, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi para pekerjanya. Hal itu juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

“Belum sepenuhnya pekerja di Jawa Tengah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang sudah melindungi pekerjanya, namun tidak komplit di lima program. Salah satu yang sering diabaikan adalah program JKK, padahal itu penting,” terang Pudji.

Maka dari itu, Pudji memberikan acungan jempol kepada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan perlindungan sosial lengkap kepada para pekerjanya. Mengetahui kasus kecelakaan kerja yang dialami Elvina dan Bunga, ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah totalitas melindungi para peserta.

"Sudah seharusnya BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat amanah dari pemerintah untuk melindungi pekerja, totalitas dalam memberikan pelayanan. Tentunya, kami pun sebagai pekerja senang jika BPJS (Ketenagakerjaan) menjalankan kewajiban tersebut dengan baik," ungkap Pudji.

Pudji menambahkan, Serikat Pekerja pun akan tetap mengawal agar hak para pekerja dalam mendapatkan perlindungan terjamin.

"Serikat Pekerja harus kuat untuk mengawal baik di tingkat perusahaan dan lainnya agar ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan ataupun masalah kesehatan, mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka," tambahnya.

Masa Depan Terjamin dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak mereka sebagai jalan menuju kesejahteraan berkelanjutan. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY mencatat, jumlah kasus kecelakaan kerja yang ditangani BPJS di wilayah Jawa Tengah sebanyak 86.438 klaim dengan nominal mencapai Rp231 miliar.

Hesnypita mengungkapkan, program JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi – pulang kerja hingga selama bekerja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved