Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ibu Negara Prancis Disebut Pedofilia, 10 Terdakwa Diadili di Paris

10 terdakwa pelecehan daring terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, diadili di Paris. Terdakwa menyebut istri Emmanuel Macron pedofilia.

Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025 

  • 10 orang, delapan pria dan dua perempuan menghadapi sidang di Paris karena komentar bernuansa seksis terhadap Brigitte Macron, termasuk menyamakan selisih usia istrinya dengan pedofilia.
  • Rumor bahwa Brigitte Macron terlahir sebagai laki-laki pertama muncul pada kampanye 2017, lalu menyebar melalui komunitas sayap kanan dan teori konspirasi di Prancis serta AS.
  • Pasangan Macron menggugat pencemaran nama baik di AS. Pengacara menyebut serangan terhadap keluarga menimbulkan beban pribadi bagi presiden, sementara penyelidikan memicu beberapa penangkapan sejak 2024.

TRIBUNJATENG.COM, PARIS — Rumor bahwa Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, bukan perempuan tulen karena terlahir sebagai laki-laki menjadi sumber serangan daring terhadap istri dari Presiden Emmanuel Macron.

Kasus pelecehan dan serangan daring terhadap Brigitte Macron ini berujung ke pengadilan.

Sedikitnya 10 orang dijadwalkan diadili di Paris terkait kasus pelecehan siber bernuansa seksis itu. Sidang digelar beberapa bulan setelah Brigitte dan Emmanuel Macron mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Amerika Serikat pada akhir Juli 2025.

Gugatan itu menargetkan penyebaran rumor mengenai identitas gender sang ibu negara di media sosial.

Baca juga: Sarkozy Digandeng Istri Menuju Bui, Eks-Presiden Prancis Dihukum 5 Tahun Penjara

Baca juga: Prancis Larang Berjalan Tanpa Busana di Area Publik, Denda hingga Rp3 Juta

Sebanyak delapan pria dan dua perempuan berusia 41 hingga 60 tahun akan diadili di pengadilan pidana Paris.

Mereka dituduh melakukan pelecehan daring melalui komentar merendahkan yang berkaitan dengan gender dan seksualitas Brigitte Macron.

Jaksa penuntut menyebut beberapa terdakwa bahkan menyamakan selisih usia pasangan Macron—yang terpaut 24 tahun—dengan 'pedofilia'. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, dikutip dari AFP, Minggu (26/10).

Brigitte Macron sebelumnya mengajukan pengaduan resmi pada Agustus 2024. Laporan itu kemudian memicu penyelidikan pelecehan siber dan berujung pada sejumlah penangkapan pada Desember 2024 serta Februari 2025.

Hingga kini, pengacaranya belum memberikan komentar dan belum diketahui apakah dirinya akan hadir di persidangan.

Namun, pada kesempatan sebelumnya, Tom Clare selaku pengacara Macron mengatakan bahwa Brigitte Macron menganggap klaim tersebut sangat meresahkan dan mengganggu presiden Prancis.

"Saya tidak ingin mengatakan bahwa hal itu telah membuatnya kehilangan kendali. Namun, seperti halnya siapa pun yang menyeimbangkan karier dan kehidupan keluarga, ketika keluarga Anda diserang, itu akan membebani Anda. Dan dia tidak kebal terhadap hal itu karena dia adalah presiden suatu negara," ujarnya, kepada siniar Fame Under Fire yang diproduksi BBC, dikutip pada Kamis (18/9).

Salah satu terdakwa adalah Aurelien Poirson-Atlan (41), seorang humas yang dikenal di media sosial dengan nama “Zoe Sagan” dan kerap dikaitkan dengan kelompok teori konspirasi di Perancis.

Terdakwa lain, Delphine J. (51), seorang cenayang yang menggunakan nama Amandine Roy, juga pernah digugat oleh Brigitte Macron pada 2022 setelah mengunggah wawancara berdurasi empat jam di YouTube dengan jurnalis independen Natacha Rey.

Dalam wawancara tersebut, Rey menuduh Brigitte Macron—yang lahir dengan nama gadis Trogneux—sebenarnya adalah laki-laki bernama Jean-Michel Trogneux, nama saudara laki-lakinya.

Pada 2024, keduanya sempat diperintahkan membayar ganti rugi kepada Brigitte dan saudara laki-lakinya sebelum keputusan itu dibatalkan melalui banding. Brigitte kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan banding tertinggi di Perancis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved