Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

EF (22) warga Demak melakukan tindak pencabulan terhadap satu siswi SMP di Kabupaten Jepara melalui Video Call Seks (VCS).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Polres Jepara telah menangkap pria warga Demak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP melalui Video Call Seks. 

"Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban," ujarnya.

Sudah mendapatkan foto rekaman VCS dari korban, tersangka juga sempat meminta foto tidak senonoh dari korban.

Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban.

Tak mendapatkan kemauannya, tersangka sempat mengancam korban untuk menyebarluaskan foto VCS yang telah dilakukannya bersama korban.

Baca juga: Kisah MF Pemuda Jepara Kabur ke Hutan dan Minum Air Rawa Selama 15 Hari Demi Lepas Dari TPPO Kamboja

"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah dari tangkapan layar VCS yang sebelum disimpan tersebut," tuturnya.

Mendapat ancaman itu, korban tak berdaya.

Korban akhirnya secara terpaksa menuruti kemauan tersangka. 

Tak berhenti di sana, tersangka bahkan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. 

Tersangka menyuruh korban membolos sekolah. 

Keduanya janjian di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu (30/8/2025). 

Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya rencana pertemuan itu diketahui oleh orangtua korban. 

Benar saja, korban membolos sekolah dan bertemu dengan tersangka di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Saat tersangka yang mengendarai sepeda motor itu mendekati dan sejenak berbincang dengan korban.

Seketika langsung didatangi beberapa orang yang sebelumnya sudah dimintai bantuan oleh orangtua korban. 

Tersangka yang tak bisa berkutik langsung ditangkap dan diserahkan kepada polisi Satreskrim Polres Jepara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved