Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

EF (22) warga Demak melakukan tindak pencabulan terhadap satu siswi SMP di Kabupaten Jepara melalui Video Call Seks (VCS).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Polres Jepara telah menangkap pria warga Demak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP melalui Video Call Seks. 

"Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Jepara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 berkelir putih milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved