Berita Jawa Tengah
Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram
EF (22) warga Demak melakukan tindak pencabulan terhadap satu siswi SMP di Kabupaten Jepara melalui Video Call Seks (VCS).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Polres Jepara telah menangkap pria warga Demak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP melalui Video Call Seks.
"Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Jepara," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 berkelir putih milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Tags
pencabulan
Video Call Seks
Siswi SMP Korban Pencabulan
Jepara
AKP M Faizal Wildan Umar Rela
tribunjateng.com
ViralLokal
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jawa Tengah
MIRIS, Remaja 17 Tahun di Karanganyar Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Istri Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Buka Suara: Paginya Cuci Mobil, Malu Dikucilkan Tetangga |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur |
![]() |
---|
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.