Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

EF (22) warga Demak melakukan tindak pencabulan terhadap satu siswi SMP di Kabupaten Jepara melalui Video Call Seks (VCS).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Polres Jepara telah menangkap pria warga Demak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP melalui Video Call Seks. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, EF (22) melakukan tindak pencabulan terhadap satu siswi SMP di Kabupaten Jepara melalui Video Call Seks (VCS).

Pelaku dengan kasus dugaan tindak asusila itu saat ini telah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku dugaan kasus asusila itu dilakukan oleh EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Sedangkan korban masih di bawah umur yang saat ini masih menempuh pendidikan di SMP Kabupaten Jepara.

Baca juga: Lupa Mematikan Kompor, Rumah Produksi Tempe di Kauman Jepara Hangus Terbakar, Tetangga Jadi Korban

"Modusnya VCS melalui aplikasi WhatsApp," kata AKP Wildan kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/9/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara menjelaskan, tersangka bisa berkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram awalnya.

Saat berkenal, tersangka menggunakan akun palsu.

Waktu itu, tersangka dengan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi Telegram.

Seiring waktu, merasa sudah dekat, tersangka dan korban lalu berpindah aplikasi WhatsApp untuk menjalin komunikasi lebih lanjut, dengan dalih memperdalam perkenalan.

Sudah merasa dekat dengan tersangka, korban sempat bercerita kepada tersangka bahwa dia sedang viral di sekolahnya gara-gara video tak senonoh. 

Mendapatkan informasi itu, tersangka langsung memanfaatkan kabar tersebut dengan alasan bisa membantu korban untuk mencari orang yang menyebarkan video korban.

"Lalu tersangka memanfaatkan situasi seolah-olah dia tahu siapa orang yang menyebarkan video korban itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka saat itu memiliki niat memanfaatkan kondisi psikis korban tersebut. 

Mengantongi informasi dari korban, akhirnya tersangka membujuk korban untuk mau melakukan VCS.

Saat korban mengiyakan permintaan tersangka, secara diam- diam tersangka mengambil foto dari aksi VCS dengan korban.

"Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban," ujarnya.

Sudah mendapatkan foto rekaman VCS dari korban, tersangka juga sempat meminta foto tidak senonoh dari korban.

Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban.

Tak mendapatkan kemauannya, tersangka sempat mengancam korban untuk menyebarluaskan foto VCS yang telah dilakukannya bersama korban.

Baca juga: Kisah MF Pemuda Jepara Kabur ke Hutan dan Minum Air Rawa Selama 15 Hari Demi Lepas Dari TPPO Kamboja

"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah dari tangkapan layar VCS yang sebelum disimpan tersebut," tuturnya.

Mendapat ancaman itu, korban tak berdaya.

Korban akhirnya secara terpaksa menuruti kemauan tersangka. 

Tak berhenti di sana, tersangka bahkan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. 

Tersangka menyuruh korban membolos sekolah. 

Keduanya janjian di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu (30/8/2025). 

Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya rencana pertemuan itu diketahui oleh orangtua korban. 

Benar saja, korban membolos sekolah dan bertemu dengan tersangka di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Saat tersangka yang mengendarai sepeda motor itu mendekati dan sejenak berbincang dengan korban.

Seketika langsung didatangi beberapa orang yang sebelumnya sudah dimintai bantuan oleh orangtua korban. 

Tersangka yang tak bisa berkutik langsung ditangkap dan diserahkan kepada polisi Satreskrim Polres Jepara

"Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Jepara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 berkelir putih milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved