Berita Jawa Tengah
Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma
Taufik Eko Nugroho mantan Kepala Prodi PPDS Undip Semarang dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya," terang jaksa.
Selepas pembacaan tuntutan itu, Zara mengungkap bakal melakukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Pantauan Tribunjateng.com selama persidangan, sidang tersebut dihadiri ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah.
Ketiga terdakwa Zara, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani yang dihadirkan dalam persidangan tampak mengenakan masker putih.
Selama persidangan itu, mereka lebih banyak menunduk.
Ketika menjelang jaksa bacakan tuntutan, tangan Zara dan Sri Maryani saling menggenggam.
Sebaliknya, setelah jaksa membacakan tuntutan itu, tampak ada raut kecewa dari Ibunda Aulia Risma. (*)
Aulia Risma Lestari
sidang PPDS Undip
PPDS Undip
Perundungan Mahasiswi PPDS Undip
Pemerasan PPDS Undip
Semarang
tribunjateng.com
Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram |
![]() |
---|
MIRIS, Remaja 17 Tahun di Karanganyar Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Istri Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Buka Suara: Paginya Cuci Mobil, Malu Dikucilkan Tetangga |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur |
![]() |
---|
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.