Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma

Taufik Eko Nugroho mantan Kepala Prodi PPDS Undip Semarang dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG TUNTUTAN - Tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). Taufik mantan Kaprodi PPDS Undip dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 1 tahun 6 bulan. 

Dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen sejak 2018 hingga 2023.  

Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang Rp2,49 miliar.

Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus, melainkan rekening atas nama Sri Mariyani.

Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 2 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Sulisyadi.

Selepas pembacaan tuntutan itu, Taufik dan Maryani mengungkap bakal melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti

Baca juga: Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?

Zara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Sementara satu terdakwa lainnya, Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu telah dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023.

"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas JPU Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa juga menyebut ada beberapa perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni melakukan tindakan tersebut secara terstruktur dan masif.

Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan. 

Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved