Berita Jawa Tengah
Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma
Taufik Eko Nugroho mantan Kepala Prodi PPDS Undip Semarang dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen sejak 2018 hingga 2023.
Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang Rp2,49 miliar.
Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus, melainkan rekening atas nama Sri Mariyani.
Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.
"Kedua terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 2 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Sulisyadi.
Selepas pembacaan tuntutan itu, Taufik dan Maryani mengungkap bakal melakukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti
Baca juga: Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?
Zara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Sementara satu terdakwa lainnya, Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu telah dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023.
"Terdakwa Zara dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," jelas JPU Efrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Jaksa juga menyebut ada beberapa perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni melakukan tindakan tersebut secara terstruktur dan masif.
Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan.
Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen.
Aulia Risma Lestari
sidang PPDS Undip
PPDS Undip
Perundungan Mahasiswi PPDS Undip
Pemerasan PPDS Undip
Semarang
tribunjateng.com
Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram |
![]() |
---|
MIRIS, Remaja 17 Tahun di Karanganyar Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Istri Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Buka Suara: Paginya Cuci Mobil, Malu Dikucilkan Tetangga |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur |
![]() |
---|
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.