Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Dituduh Anak Haram, Siswi SMA Polisikan Anak Pejabat Dinas Pendidikan Pati Atas Dugaan Perundungan

Anak pejabat Pemkab Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah dan perundungan terhadap siswi sebuah SMA.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
LAPORKAN PERUNDUNGAN - Kristoni Duha, pengacara LBHS Teratai, bersama kliennya menunjukkan surat pelaporan dugaan tindak pidana fitnah dan perundungan. Dugaan fitnah dan perundungan terjadi pada September 2024. Adapun pelaporan dilakukan pada Oktober 2024. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit PPA Polresta Pati. 

“Kesalahpahaman yang kemudian bisa dikatakan perundungan atau bullying itu, di BK ada data kronologis permasalahannya. Waktu itu sudah coba kami damaikan, karena sama-sama siswa kami,” ucap pria yang saat ini menjadi pengampu humas pihak sekolah ini.

Triyono menyebut, kedua belah pihak yang berkonflik sudah pihaknya undang dan pertemukan.

“Sudah clear bahwa ini salah paham. Tapi kemudian salah satu pihak melapor ke Polresta sambil membawa pengacara. Karena sudah ranah hukum, kami di sekolah menyerahkan saja ke kedua belah pihak,” kata dia saat dihubungi wartawan via sambungan telepon.

Dia menyebut, memang setelah itu S, ibunda terlapor N, memindahkan putrinya ke SMAN lain dengan maksud agar tidak ada lagi permasalahan dengan pihak pelapor.

“Setelah itu kami kira sudah selesai karena memang dari sekolah sudah berusaha mendamaikan. Intinya pihak sekolah sudah pernah mengupayakan perdamaian,” jelas dia.

Kuasa Hukum pelapor, Kristoni Duha, membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait kasus dugaan fitnah dan perundungan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Dia menyebut, dasar hukum pelaporan ini adalah UU Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Pertajam Materi, Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Temuan ke Kemendagri dan BKN

Toni menyayangkan S, ibunda terlapor, saat ini justru dipercaya memegang jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

“Notabene, tugasnya mendidik siswa dan guru di bawah naungan Disdikbud. Bagaimana dia bisa membimbing dan mendidik guru dan siswa di Pati, jika dia sendiri terkesan gagal mendidik anak, dengan dugaan tindak pidana yang kami adukan ini,” ungkap dia.

Sementara, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan bahwa polisi sudah menerima laporan kasus ini. Adapun saat ini kasus ini berada dalam penanganan Unit PPA. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved