Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Akibatnya Meremehkan Emak Emak Wonosobo, Supono Dihajar Massa karena Salah Perhitungan

Kejelian wanita paruh baya membuat jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
UANG PALSU - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Kertek, Kamis (11/9/2025). Dua pelaku bernama Supono dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tuminah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, satu buah karung putih, satu kantong plastik hitam, serta beberapa lembar uang dengan pecahan berbeda, termasuk Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor, satu helm, dan satu potong jaket hitam.

Sengaja sasar Lansia

Dalam melancarkan aksinya, pelaku SU memang memanfaatkan momen pasar pagi yang ramai. 

"Sasaran utamanya adalah pedagang lansia yang tidak teliti membedakan uang asli dan palsu," ujar Kapolres Wonosobo, Kamis (11/9/2025).

Dengan cara ini, pelaku membelanjakan uang palsu yang dimiliki dan mendapatkan uang asli sebagai kembalian.

Setelah pengamanan pelaku pertama, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap Bambang Wijanarko warga Cilacap.

Pelaku ini diketahui sebagai pembuat uang palsu.

“Uang palsu ini hanya kertas biasa, tidak ada nilainya. Dan dari uang palsu yang dihasilkan juga cukup mudah dikenali jika dilihat dengan teliti,” tegas AKBP Kasim. 

Kapolres menjelaskan, proses pencetakan dilakukan dengan cara menyablon dua sisi, kemudian dicetak menggunakan printer.

“Pelaku Supono membeli harga Rp 1 juta dan mendapat Rp 2,5 juta uang palsu," ungkap Kapolres.

Supono diketahui merupakan bagian dari jaringan, sebelumnya bekerja sama dengan istrinya yang sudah lebih dulu diproses hukum atas kasus serupa. 

Sedangkan Bambang adalah residivis, sudah dua kali terlibat kasus pemalsuan uang dan sempat mencetak uang untuk istri Supono.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pengungkapan ini betul-betul berkat kerja sama dengan masyarakat. Mereka punya insting kuat, tahu mana uang palsu,” ujar Kapolres.

Kapolres Wonosobo mengimbau masyarakat, terutama para pedagang pasar, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu

"Kami yakin masih ada jaringan lain yang belum terungkap. Jangan ragu lapor jika menemukan uang mencurigakan," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved