Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga

Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TOLAK PENAMBANGAN - Dokumentasi Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menggelar musyawarah desa sebagai tindak lanjut untuk mengatasi kisruh galian C di wilayah tersebut, Senin (23/6/2025). Hasil Musdes, warga sepakat menolak keberadaan perizinan 3 perusahaan tambang yang akan beroperasi di Desa Tunggulsari. 

"Bila peringatan dan keputusan musdes ini tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke DLH, Pemkab Kendal, maupun ke DLH Provinsi dan Pemprov Jateng," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan warga terkait terbitnya izin galian C di Desa Tunggulsari tersebut. 

Hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya mendapati bahwa ternyata ada surat susulan dari warga, berupa persetujuan adanya aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari.

"Setelah menerima laporan saya langsung cek."

"Ternyata memang dari warga membuat surat susulan yang pada intinya menyetujui dan Kepala Desa siap bertanggung jawab," jelasnya. 

Baca juga: Bupati Kendal Tekankan Pentingnya Peran Fatayat NU di Masyarakat: Merawat Keislaman dan Kebangsaan

Hasil Pengecekan Pemkab Kendal

Terpisah, Pemkab Kendal akan melakukan pengecekan terkait surat izin untuk penambangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong itu.

Izin penambangan itu sebelumnya telah turun dan menimbulkan polemik warga. 

"Kami coba cek izin lingkungannya seperti apa," kata Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Selasa (16/9/2025).

Sebagai langkah awal, Benny menerangkan pihaknya telah menghubungi Dinas ESDM Jawa Tengah. 

Hasilnya, izin penambangan di Desa Tunggulsari tersebut sudah sesuai.

"Dinas ESDM sudah saya konfirmasi, saya telepon."

"Jawabannya, mereka keluarkan surat izin karena sudah sesuai syarat administrasi."

"Termasuk ada lampiran surat tidak keberatan warga tentang adanya penambangan,"

"Ada juga surat Kepala Desa yang menjamin kondusivitas, kemudian jaminan penambangan, kalau tidak ada itu, ESDM juga tidak berani mengeluarkan izin." ungkap Benny menirukan jawaban dari ESDM Jawa Tengah. 

Menurut Benny Karnadi, pendirian usaha penambangan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved