Berita Jawa Tengah
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga
Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Bila peringatan dan keputusan musdes ini tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke DLH, Pemkab Kendal, maupun ke DLH Provinsi dan Pemprov Jateng," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan warga terkait terbitnya izin galian C di Desa Tunggulsari tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya mendapati bahwa ternyata ada surat susulan dari warga, berupa persetujuan adanya aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari.
"Setelah menerima laporan saya langsung cek."
"Ternyata memang dari warga membuat surat susulan yang pada intinya menyetujui dan Kepala Desa siap bertanggung jawab," jelasnya.
Baca juga: Bupati Kendal Tekankan Pentingnya Peran Fatayat NU di Masyarakat: Merawat Keislaman dan Kebangsaan
Hasil Pengecekan Pemkab Kendal
Terpisah, Pemkab Kendal akan melakukan pengecekan terkait surat izin untuk penambangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong itu.
Izin penambangan itu sebelumnya telah turun dan menimbulkan polemik warga.
"Kami coba cek izin lingkungannya seperti apa," kata Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Selasa (16/9/2025).
Sebagai langkah awal, Benny menerangkan pihaknya telah menghubungi Dinas ESDM Jawa Tengah.
Hasilnya, izin penambangan di Desa Tunggulsari tersebut sudah sesuai.
"Dinas ESDM sudah saya konfirmasi, saya telepon."
"Jawabannya, mereka keluarkan surat izin karena sudah sesuai syarat administrasi."
"Termasuk ada lampiran surat tidak keberatan warga tentang adanya penambangan,"
"Ada juga surat Kepala Desa yang menjamin kondusivitas, kemudian jaminan penambangan, kalau tidak ada itu, ESDM juga tidak berani mengeluarkan izin." ungkap Benny menirukan jawaban dari ESDM Jawa Tengah.
Menurut Benny Karnadi, pendirian usaha penambangan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk warga sekitar.
Kendal
tambang galian c
Galian C Tunggulsari Kendal
Benny Karnadi
Dinas ESDM Jateng
tribunjateng.com
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.