Berita Jawa Tengah
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga
Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Sehingga tidak menimbulkan gejolak dari kerusakan alam yang ditimbulkan.
"Pengusaha harus ajukan izin tambang, dia juga harus sudah bikin surat pernyataan bahwa dia akan membuat lingkungan wilayah menjadi kondusif."
"Itu kewajiban penambang, termasuk Kepala Desa juga," paparnya.
Benny juga menyoroti adanya keputusan musyawarah yang berubah daripada hasil awal yang telah disepakati.
"Ketika ada musyawarah desa dan ada izin tambang, kemudian Kepala Desa wajib menjaga kondusivitas, tidak boleh lagi ada ribut,"
"Kalau ada ribut, musyawarahnya bagaimana kok sampai bisa ada surat pernyataan." sambungnya.
Benny Karnadi menilai, langkah Dinas ESDM Jawa Tengah sudah sesuai prosedur dalam pemberian izin penambangan.
Dia justru menyoroti hasil musyawarah desa tersebut yang justru telah disepakati, namun mengalami perubahan setelah berlangsungnya musyawarah.
"Kalau dari provinsi itu sudah betul mengikuti prosedur administrasi, termasuk dari bawah kemudian izin lingkungan dikeluarkan."
"Itu provinsi kalau lengkap semua, ya dikasih izinnya." tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tunggulsari Abdul Khamid dan Kepala Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto belum merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari Tribunjateng.com untuk konfirmasi lebih lanjut. (*)
Kendal
tambang galian c
Galian C Tunggulsari Kendal
Benny Karnadi
Dinas ESDM Jateng
tribunjateng.com
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.