Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga

Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TOLAK PENAMBANGAN - Dokumentasi Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menggelar musyawarah desa sebagai tindak lanjut untuk mengatasi kisruh galian C di wilayah tersebut, Senin (23/6/2025). Hasil Musdes, warga sepakat menolak keberadaan perizinan 3 perusahaan tambang yang akan beroperasi di Desa Tunggulsari. 

Sehingga tidak menimbulkan gejolak dari kerusakan alam yang ditimbulkan.

"Pengusaha harus ajukan izin tambang, dia juga harus sudah bikin surat pernyataan bahwa dia akan membuat lingkungan wilayah menjadi kondusif."

"Itu kewajiban penambang, termasuk Kepala Desa juga," paparnya.

Benny juga menyoroti adanya keputusan musyawarah yang berubah daripada hasil awal yang telah disepakati.

"Ketika ada musyawarah desa dan ada izin tambang, kemudian Kepala Desa wajib menjaga kondusivitas, tidak boleh lagi ada ribut,"

"Kalau ada ribut, musyawarahnya bagaimana kok sampai bisa ada surat pernyataan." sambungnya.

Benny Karnadi menilai, langkah Dinas ESDM Jawa Tengah sudah sesuai prosedur dalam pemberian izin penambangan. 

Dia justru menyoroti hasil musyawarah desa tersebut yang justru telah disepakati, namun mengalami perubahan setelah berlangsungnya musyawarah.

"Kalau dari provinsi itu sudah betul mengikuti prosedur administrasi, termasuk dari bawah kemudian izin lingkungan dikeluarkan."

"Itu provinsi kalau lengkap semua, ya dikasih izinnya." tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tunggulsari Abdul Khamid dan Kepala Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto belum merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari Tribunjateng.com untuk konfirmasi lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved