Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Alokasikan DBHCHT Rp 21 Miliar, Mas Wiwit : Ditabung Untuk Anak-anak

Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk untuk membantu kesejahteraan pekerja rokok maupun kalangan terdampak lainnya.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
IST
BANTUAN - Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyerahkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dengan jumlah mencapai Rp 4,03 miliar kepada 3366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara. Dok Pemkab Jepara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tahun ini mengalokasi DBHCHT sebesar Rp 21 Miliar. 


Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk untuk membantu kesejahteraan pekerja rokok maupun kalangan terdampak lainnya.


Bupati berharap para penerima bisa menggunakan BLT DBHCHT ini dengan sebaik-baiknya. 


Selain untuk menunjang kebutuhan harian juga untuk masa depan keluarganya.


"Jangan langsung dihabiskan, pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ditabung juga untuk anak-anaknya," kata Bupati Jepara, Witiarso Utomo kepada Tribunjateng, Selasa (16/9/2025).


Diketahui sebanyak 3366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara dikucuri Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dengan jumlah mencapai Rp 4,03 miliar.


Selain meningkatkan daya beli masyarakat, kucuran dana cukai ini diharapkan juga ikut menggerakkan perekonomian daerah.


Penyerahan simbolis BLT dana cukai untuk ribuan penerima ini digelar di halaman PT Putra Bintang 9 Nusantara, Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara, Selasa (16/9/2025). 


Bupati Jepara Witiarso Utomo, Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng DIY, Agus Ariwibowo, Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto hadir di tengah para penerima BLT dana cukai. 


Penerima BLT DBHCHT ini berasal dari dua kelompok yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi. 


Kelompok pertama merupakan pekerja rokok sebanyak 3326 orang. 


Mereka berasal dari 47 pabrik rokok di Jepara. 


Kelompok kedua merupakan petani tembakau dari tiga kecamatan di Jepara yakni Keling, Donorojo dan Bangsri. 


Tiap penerima BLT DBHCHT akan mendapat uang Rp 1,2 juta. 


Nominal itu merupakan rapelan selama empat bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved