Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah

Dua mahasiswa terdakwa kasus penyekapan anggota intelejen Polda Jateng segera dilepaskan dari tahanan karena vonisnya sudah sama dengan penahanan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL - Majelis Hakim saat membacakan putusan atas dua terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). 

Ia membantah pula telah mengikat tangan dan kaki korban.

"Sedangkan Muhammad Rafli Susanto mengaku hanya memukul dua kali," terang hakim Rudy. 

Kedua terdakwa dijerat pasal 333 Ayat (1)  KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Akan tetapi, ada pertimbangan meringankan dari hakim untuk kedua terdakwa meliputi selama persidangan kedua terdakwa telah bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Di samping itu, korban Eka Romandona Febriyanto telah memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Ditambah, kedua terdakwa juga belum pernah dipenjara.

"Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Diponegoro, Semarang," ungkap Rudy.

Selepas membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Rudy,  meminta kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Selepas berkonsultasi, kedua terdakwa menyampaikan bakal pikir-pikir dengan putusan tersebut. Hal yang sama diungkapkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Yosua Mendrova mengatakan, putusan hakim masih ada unsur keadilan karena beberapa poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kedua terdakwa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun , pihaknya tetap mengajukan pikir-pikir agar terdakwa berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

"Mereka bukan asli warga Semarang sehingga perlu waktu untuk konsultasi dengan keluarga atas putusan ini, nanti hasilnya akan kami tindaklanjuti pekan depan," bebernya kepada Tribun. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved