Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Janda Perwira Polisi di Batang Tagih Keadilan Penipuan Cek Kosong, Aisyah: Pelaku Harus Dihukum

Aisyah tak lagi berharap uangnya kembali karena kasus penipuan cek kosong, melainkan ingin para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KORBAN PENIPUAN - Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi menyuarakan tekadnya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang menimpanya, Selasa (28/10/2025). Dia menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan. 

Dia menambahkan, berkas perkara dengan tersangka J sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun pihaknya menilai penyidikan belum menyeluruh karena DY belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum melangkah ke Polda Jateng, Aisyah dan tim hukumnya telah mendatangi Kejari Pemalang untuk meminta penjelasan.

Seusai kunjungan ke Kejari, Aisyah dan tim hukumnya bersiap mengajukan gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng. Tujuannya agar penanganan kasus dievaluasi secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

“Kami berharap gelar perkara ini menjadi forum terbuka bagi semua pihak, termasuk penyidik Polres Pemalang agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Aisyah.

Aisyah menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved