Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Janda Perwira Polisi di Batang Tagih Keadilan Penipuan Cek Kosong, Aisyah: Pelaku Harus Dihukum

Aisyah tak lagi berharap uangnya kembali karena kasus penipuan cek kosong, melainkan ingin para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
KORBAN PENIPUAN - Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi menyuarakan tekadnya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang menimpanya, Selasa (28/10/2025). Dia menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota menyuarakan tekadnya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang menimpanya.

Dia tak lagi berharap uangnya kembali, melainkan ingin para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. 

“Saya percaya hukum adalah tempat terakhir mencari keadilan. Saya ingin kasus ini ditelaah ulang agar terang siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aisyah kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Sungai Sono Menghitam, Bupati Batang Geram: IPAL Buruk, Sanksi Menanti!

Klarifikasi Anik Guru SD Wonosobo Usai Viral Dituding Pelakor: Kami Cuma Ngobrol Biasa

Warga Karangasem Selatan, Kecamatan Batang itu menyebut bersama tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bagwasidik Polda Jateng.

Langkah ini ditempuh karena dia menilai penanganan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga kini, hanya satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, menurut Aisyah, ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar namun belum tersentuh hukum.

Kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma mengungkapkan, kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Aisyah sebagai notaris dan seorang makelar berinisial J.

Melalui J, Aisyah diperkenalkan kepada DY, seorang pengusaha yang mengaku membutuhkan jasa pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik di Pemalang.

Dalam pertemuan di rumah DY di kawasan Cibelok, DY sempat menjanjikan pekerjaan urugan tanah kepada almarhum suami Aisyah.

Namun, janji itu berubah menjadi permintaan pinjaman dana dengan dalih biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

Aisyah pun memberikan pinjaman melalui J dan DY menyerahkan cek senilai Rp350 juta sebagai jaminan. 

Sayangnya, saat dicairkan, cek tersebut kosong. Aisyah pun mengalami kerugian sekira Rp100 juta.

Baca juga: Bupati Batang Sidak Limbah Industri, DLH Kirim Sampel Sungai Sono ke Semarang

Nasib Viral Mahasiswi Penerima KIP-K Kepergok Dugem, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut

“Cek itu hanya formalitas. Tidak bisa dicairkan."

"Klien kami dirugikan sekira seratus juta rupiah,” jelas Huseinda.

Dia menambahkan, berkas perkara dengan tersangka J sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun pihaknya menilai penyidikan belum menyeluruh karena DY belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum melangkah ke Polda Jateng, Aisyah dan tim hukumnya telah mendatangi Kejari Pemalang untuk meminta penjelasan.

Seusai kunjungan ke Kejari, Aisyah dan tim hukumnya bersiap mengajukan gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng. Tujuannya agar penanganan kasus dievaluasi secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

“Kami berharap gelar perkara ini menjadi forum terbuka bagi semua pihak, termasuk penyidik Polres Pemalang agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Aisyah.

Aisyah menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari keyakinannya bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki ruang koreksi yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved