Berita Jawa Tengah
Murdiyanto Kades Sugihan DPO Kejari Wonogiri, Gondol Rp779 Juta Uang Insentif RT-RW
Kades Sugihan Murdiyanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Ringkasan Berita:
- Murdiyanto Kades Sugihan berstatus DPO Kejari Wonogiri.
- Murdiyanto dinonaktifkan sebagai kepala desa karena telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa.
- Akibat ulah Murdiyanto, kerugian negara mencapai sekira Rp779 juta.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Murdiyanto Kades Sugihan di Kecamatan Bulukerto kini menjadi DPO Kejari Wonogiri.
Status tersebut terpaksa dilakukan Kejari lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Salah satunya berkaitan dengan insentif ketua RT maupun RW yang tak dibayarkan oleh Kades bersangkutan.
Karena mangkir itu, Murdiyanto pun telah resmi berstatus tersangka.
Baca juga: "Alhamdulillah Punya Meteran Sendiri" Desi di Wonogiri Terima Bantuan Sambung Listrik Gratis PLN
• Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik
Selain itu statusnya di pemerintahan desa juga sudah dinonaktifkan, meskipun hingga saat ini belum ditunjuk sosok penggantinya baik itu sementara waktu maupun definitif.
Akibat ulah yang dilakukan Kades Murdiyanto tersebut, Inspektorat Kabupaten Wonogiri menyebut kerugian negara mencapai sekira Rp779 juta.
Kasus insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang tak kunjung dibayarkan berbulan-bulan, sampai saat ini masih mengambang.
Sebagai updatenya, Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Kades Dinonaktifkan
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyebut, Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.
“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini juga memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kami lakukan penonaktifan,” kata Bupati.
Baca juga: Butuh Anggaran Rp70 Miliar, Rehabilitasi Pasar Kota Wonogiri Tidak Bisa Dilaksanakan 2026
• Apes Gegara Google Maps, Rombongan Peziarah Batal ke Muria, Bus Terperosok Nyasar di Hutan Pati
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo menyampaikan, penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.
Wonogiri
penyalahgunaan keuangan desa
Murdiyanto DPO Kejari Wonogiri
Kejari Wonogiri
Murdiyanto
Pemkab Wonogiri
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| H-1 Paripurna Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Begini Situasi Terkini di Gedung DPRD |
|
|---|
| Kecelakaan Truk Tabrak Elf di Pantura Brebes, 12 Penumpang Terluka |
|
|---|
| Buruh Lokal Kian Khawatir, Jumlah TKA Melonjak Pesat, Misal di eks Karesidenan Pekalongan |
|
|---|
| Alasan UNS Sanksi Mahasiswi TKS Penerima Beasiswa KIP-K, Viral Asyik Dugem |
|
|---|
| OJK Jateng Masih Temukan Pengelolaan Bisnis Tidak Sehat di Industri Jasa Keuangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.