Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh
Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng
Ringkasan Berita:
- Dua pentolan AMPB ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
- Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
- Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kini ditahan di Rutan Polda Jateng.
Mereka ditangkan pasca-sidang paripurna pemakzulan bupati Pati Sudewo dengan hasil DPRD Pati sepakat tidak merekomendasikan pemakzulan.
Teguh dan Botok ditangkap karena disebut melakukan pemblokiran jalan.
Baca juga: Dua Pentolan Aksi Demo Pati Ditahan di Polda Jawa Tengah
• BREAKING NEWS: Pendaki Puncak 29 Gunung Muria Hilang, Ditemukan di Pos 4 Dalam Kondisi Selamat
Alasan polisi menarik kasus dari Polresta Pati ke Polda karena ingin mempercepat penanganan kasus.
"Iya kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Minggu (2/11/2025).
Dua pentolan AMPB tersebut ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Aksi itu tak lepas dari putusan DPRD Kabupaten Pati yang menolak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat Paripurna yang dilakukan pada hari yang sama.
Bupati Sudewo diprotes warga Pati karena menaikan pajak PBB hingga 250 persen.
Belakangan, kenaikan pajak dibatalkan. Namun, warga Pati sudah terlanjur jengah hingga berujung aksi demonstrasi berulang kali sejak Agustus 2025.
Dari aksi demonstrasi itu, polisi juga telah menangkap sejumlah orang lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Ditahan di Polda Jateng
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.
"Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.
Kedua tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menilai, penerapan pasal tersebut janggal.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya.
Aksi blokir jalan
Aksi blokade jalan dilakukan oleh massa AMPB pada Jumat malam (31/10/2025), usai Rapat Paripurna DPRD Pati.
Mereka melakukannya sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan DPRD Pati dalam rapat paripurna yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.
DPRD Pati hanya memutuskan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.
Keputusan itu final karena hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lain, ditambah Nasdem (yang sebetulnya bergabung dalam Fraksi PDIP), tidak menghendaki adanya pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Jumlah kekuatan enam fraksi tersebut ditambah Nasdem adalah 36 kursi. Sementara, kekuatan PDIP hanya 14 kursi (satu orang tak hadir dalam Paripurna). Sehingga, proporsi voting adalah 36:13. Keputusan akhirnya, DPRD Pati hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja pada Bupati Sudewo.
AMPB pun merespons dengan melakukan blokade Jalan Pantura.
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.
Menurut polisi, Botok dan Teguh, yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta kendaraan yang mereka gunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia sesuai rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025). (Iwn/Mzk)
| Pelatih Persijap Akui Kehilangan Douglas, Tapi Tegaskan Kekalahan Bukan Karena 1 Pemain |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tabrak Mobil Parkir di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, Dua Pengendara Tewas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Informatika Kelas 4 Halaman 61 dan 63 Bab 4: Evaluasi Pembelajaran |
|
|---|
| Gempa Terkini Senin 3 November 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|
| 40 ASN Kudus Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik, Sam’ani: Harus Ada Dampak Nyata ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251031_Massa-membakar-foto-Sudewo-di-gerbang-Kantor-Bupati-Pati_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.