Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan

KPAI menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
FAKTA TERBARU - Anggota KPAI Diyah Puspitarini. KPAI menemukan satu fakta baru dalam kasus salah tangkap usai demo ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. KPAI menduga ada unsur pelecehan terhadap korban, tak sekadar penyiksaan. 

"Sebagian warga negara yang baik, kami hormati proses hukum dan itu hak sebagai warga negara untuk melaporkan," cetusnya. 

Selain meminta korban menarik aduan, polisi tersebut—laki-laki dengan baju kasual dan mengaku anggota Polres Magelang Kota—menjanjikan uang ganti rugi atas kerugian yang dialami MD.

Polisi ini juga menjanjikan nama baik MD akan dipulihkan.

Di sisi lain, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum membantah personelnya mendatangi rumah MD untuk meminta aduan di Polda Jateng dicabut.

"Informasi tersebut tidak benar," katanya.

Dia juga menyangkal adanya janji uang ganti rugi dan pemulihan nama baik MD.

Lima Korban Salah Tangkap

Diberitakan sebelumnya melalui Tribunjateng.com, para korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Magelang saat demo Agustus 2025 mengaku tidak sedang ikut demo. Mereka berada di sekitar lokasi karena berbagai keperluan.

Jumlah korban salah tangkap yang melapor ke Polda Jateng juga bertambah.

Korban yang melapor pertama kali adalah DRP (15) remaja asal Magelang.

Terbaru, ada sedikitnya empat korban lainnya yakni meliputi IPO (15) AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17) yang turut melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Rabu (15/10/2025).

Laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami DRP (15) remaja asal Magelang ke Polda Jateng masih dalam tahap aduan. 

Padahal kasus ini telah masuk ke meja polisi sejak Selasa, 16 September 2025. 

KORBAN POLISI - Para orangtua korban dugaan kekerasan, salah tangkap dan doksing melaporkan empat polisi ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Salah satu terlapornya merupakan Kapolres Magelang Kota.
KORBAN POLISI - Para orangtua korban dugaan kekerasan, salah tangkap dan doksing melaporkan empat polisi ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Salah satu terlapornya merupakan Kapolres Magelang Kota. (TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto)

"Kami melaporkan kasus DRP ke Ditreskrimum dan Propam, kalau di Ditreskrimum belum memberikan hasil perkembangan pemeriksaan dan Propam masih penyelidikan," kata Kuasa Hukum korban DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Rabu (15/10/2025).

Royan mendesak Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus ini.

Dari pelapor tersebut, Royan juga menantang kepolisian untuk mengungkapnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved