Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan

KPAI menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
FAKTA TERBARU - Anggota KPAI Diyah Puspitarini. KPAI menemukan satu fakta baru dalam kasus salah tangkap usai demo ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. KPAI menduga ada unsur pelecehan terhadap korban, tak sekadar penyiksaan. 

"Kasus di Polres Magelang Kota ini bisa tidak menjadi pintu masuk untuk membuktikan komitmen polisi melakukan reformasi kepolisian," bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, laporan soal DRP masih berstatus aduan.

"Masih proses aduan," katanya.

Dia mengungkap, belum mengetahui kasus itu masih tahap aduan.

"Nanti kami cek ke Ditreskrimum terlebih dahulu," paparnya.

Empat Polisi Diduga Terlibat

Sebagaimana diberitakan, para korban dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Magelang Kota kini berjumlah lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17).

Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H, dan T.

Lima korban itu merupakan korban salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh kepolisian selepas aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025).

Padahal, para korban tidak  mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Mereka berada di sekitar lokasi aksi karena sedang berjualan angkringan, mengambil barang COD dan ada yang sekedar melintas.

Namun polisi melakukan penangkapan secara serampangan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.

Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang.

Baca juga: Wapres Gibran Kunjungan di Semarang, Banjir Kaligawe Tiba-tiba Surut, Kebetulan?

Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.

Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.

LAPORKAN POLISI - LBH Yogyakarta bersama orangtua korban dugaan penganiayaan dan salah tangkap melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H dan T.
LAPORKAN POLISI - LBH Yogyakarta bersama orangtua korban dugaan penganiayaan dan salah tangkap melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Empat polisi itu masing-masing berinisial AIS, A, H dan T. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Peran Para Pelaku

LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap, dan penyebaran data pribadi selepas aksi demonstrasi di Magelang pada 29 Agustus 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan LBH Yogyakarta bersama para orangtua korban ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved