Berita Jawa Tengah
FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan
KPAI menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Kasus di Polres Magelang Kota ini bisa tidak menjadi pintu masuk untuk membuktikan komitmen polisi melakukan reformasi kepolisian," bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, laporan soal DRP masih berstatus aduan.
"Masih proses aduan," katanya.
Dia mengungkap, belum mengetahui kasus itu masih tahap aduan.
"Nanti kami cek ke Ditreskrimum terlebih dahulu," paparnya.
Empat Polisi Diduga Terlibat
Sebagaimana diberitakan, para korban dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Magelang Kota kini berjumlah lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17).
Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H, dan T.
Lima korban itu merupakan korban salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh kepolisian selepas aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025).
Padahal, para korban tidak mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Mereka berada di sekitar lokasi aksi karena sedang berjualan angkringan, mengambil barang COD dan ada yang sekedar melintas.
Namun polisi melakukan penangkapan secara serampangan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.
Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang.
Baca juga: Wapres Gibran Kunjungan di Semarang, Banjir Kaligawe Tiba-tiba Surut, Kebetulan?
Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.
Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.
Peran Para Pelaku
LBH Yogyakarta kembali melaporkan Polres Magelang Kota ke Polda Jateng terkait kasus dugaan penganiayaan, salah tangkap, dan penyebaran data pribadi selepas aksi demonstrasi di Magelang pada 29 Agustus 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan LBH Yogyakarta bersama para orangtua korban ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).
salah tangkap
Demo Ricuh Magelang
pelecehan seksual
KPAI
Polda Jateng
Polres Magelang Kota
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Dikepras! Tebing Penghubung Antar Kabupaten di Kebumen: Antisipasi Longsor Susulan |
|
|---|
| Bocah SD di Boyolali Diduga Alami Bullying, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri Akibat Benturan Benda Tumpul |
|
|---|
| Liga 4 Jateng Bakal Dikemas Format Piala Gubernur, Yoyok Sukawi: Akhir Desember Ini |
|
|---|
| KAI Perbaiki 3 Perlintasan Sebidang di Pekalongan-Pemalang |
|
|---|
| Ketika Laut dan Mangrove Berpelukan, Ekonomi Warga Pun Tersenyum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103-_-Anggota-KPAI-Diyah-Puspitarini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.