Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

"Nanti akan kami buka semua semisal kasus ini sampai dibawa ke persidangan," imbuhnya.

Kasus Atensi

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, penangkapan dua warga Pati ini menjadi kasus atensi. Untuk itu, pihaknya mengambil alih kasus ini.

"Kasusnya atensi kemudian penahanan (kedua tersangka) di Polda Jateng agar lebih mudah dalam mengendalikan penyelidikannya," katanya.

Pihaknya membantah kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menyusahkan pihak keluarga.

Dia mempersilakan keluarga untuk menjenguk seperti biasa sesuai jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.

Terkait tudingan penggunaan pasal yang tidak tepat, Kombes Pol Artanto menyebut, penyidik menjerat pasal tersebut sesuai kronologi kejadian dan barang bukti.

"Tentunya penyidik yang memahami hal tersebut sudah sesuai fakta yang dilanggar dan harus dipertanggungjawabkan," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved