Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok ditangkap polisi dengan tudingan memblokir jalan Pantura Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

"Ketika itu kondisi hanya kemacetan bukan potensi kecelakaan. Bbagaimana mungkin kecelakaan karena saat itu kendaraan sudah berhenti semua," terangnya.

Kemudian durasi pemblokiran jalan juga terhitung singkat. Tak sampai 15 menit.

Massa lantas dibubarkan polisi. Selama pembubaran itu, polisi disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi. 

"Bohong aksi itu pemblokiran  jalan itu sampai 15 menit," ujar Gulo.

Dia juga membantah Botok dan Teguh menggerakan massa ke jalan. Gerakan warga tersebut merupakan atas inisiasi pribadi dari masing-masing massa aksi yang peduli dengan kondisi daerahnya.

Disamping itu, pemblokiran jalan itu diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan publik.

"Kepentingan publik itu hukum tertinggi dari undang-undang. Melihat hal itu, kami mendesak kepolisian untuk mereview penggunaan pasal itu," katanya.

KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.
KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo. (DOKUMENTASI WARGA PATI)

Tekanan Psikis

Kasus ini ditangani penyidik Polresta Pati, akan tetapi dua tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng di Kota Semarang, Sabtu (1/11/2025).

Jarak antara Mapolresta Pati dengan Polda Jateng sekira 85 kilometer atau perlu menempuh perjalanan 2 jam lebih menggunakan kendaraan pribadi.

Gulo mencurigai Teguh dan Botok ditahan di Polda Jateng sebagai bentuk tekanan psikis. Seharusnya dua warga tersebut tetap ditahan di Pati menyesuaikan proses penyidikannya yang dilakukan Polresta Pati.

Penahanan di Pati juga akan memudahkan keluarga untuk menjenguk keduanya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Empat Pentolan AMPB Ditangkap Usai Paripurna DPRD Pati, Siapa Saja Mereka?

Duel Kendal Tornado FC Vs PSIS Semarang Dipastikan Tanpa Penonton

"Kalau tahan di Rutan Polda Jateng menyulitkan keluarga karena harus menjenguk dengan jarak yang cukup jauh," paparnya.

Meskipun begitu, Gulo memastikan penangkapan tersebut tak menyurutkan semangat Teguh dan Botok dalam membela kepentingan masyarakat Pati.

"Teguh dan Bbotok tetap kukuh bahwa penangkapan ini adalah risiko perjuangan yang harus dilakukan sampai titik darah penghabisan," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah strategi advokasi terhadap dua warga yang ditangkap ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved