Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dewan Pengupahan Akan Umumkan UMP 2026 Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Dewan Pengupahan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
IKUTI RAPAT - Dewan pengupahan dari kalangan buruh mengikuti rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Kalangan buruh menuntut agar UMP 2026 di Jawa Tengah sebesar Rp3.070.000. 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan Jawa Tengah menggelar rapat komisi sambil menunggu RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2026, yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025.
  • Buruh menyoroti bahwa upah terendah berada di Banjarnegara (Rp2,1 juta).
  • Pemerintah pusat mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jateng sebesar Rp2,8 juta dalam pengambilan keputusan.

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dewan Pengupahan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini Dewan Pengupahan tengah menggelar rapat komisi pengupahan Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Tuntut Kenaikan 41,5 Persen! Buruh Desak UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp3 Juta Sesuai KHL

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis mengatakan rapat komisi pengupahan bertepatan dengan uji publik pengganti Peraturan Pemerintah nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan dari Dirjen Ketenagakerjaan.

Uji publik itu untuk meminta masukan dari berbagai macam stakeholder .

"Bahwa stakeholder kementerian termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tuturnya.

 

Pihaknya masih menunggu hasil peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan.

Berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi  (UMP) baru bisa ditetapkan 21 November 2025.

"Kalau Kabupaten/Kota dan sektoral baru ditetapkan 30 November 2025," tuturnya.

 

Ia mengatakan dasar penetapan upah minimum saat ini menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang diuji publik ditetapkan.

Sebelumnya penetapan UMP 2025 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) 16 tahun 2024.

"Permen ini hanya digunakan untuk menentukan upah minimum 2025. PP Ini sebagai landasan menentukan UMP 2026," tandasnya.

Berharap Naik 10,5 Persen

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Karmanto mengatakan rapat pleno kali ini masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Dirjen Kementerian Tenaga Kerja. 

Pada rapat tersebut pihaknya menyampaikan kepada pemerintah bahwa disparitas upah buruh di Jawa Tengah masih sangat memprihatinkan dibanding provinsi lain yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.

 

"Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen. Karena tahun 2025 naiknya sekitar 6 persen," ujar Dewan Pengupahan  dari  Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP).

Menurutnya, kenaikan upah 10,5 persen bertujuan  agar disparitas upah ini semakin tidak terasa.

Dirinya menilai upah buruh di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang masih rendah dibandingkan kota lainnya.

"Ya karena kalau dibanding kota metro yang lainnya, Kota Semarang khususnya ini masih rendah upahnya," tuturnya.

Karmanto berharap pemerintah bijak dalam menentukan besaran upah di Jawa Tengah. Dirinya ingin pengupahan khususnya di Jawa Tengah semakin baik.

"Sebab upah  minimum yang saat ini ada untuk buruh lajang yang itu di bawah 1 tahun," ujarnya.  

Dia  menyoroti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta agar upah minimum ditetapkan tidak tinggi dan meminta UMSK dihapus.

Namun demikian pihaknya tetap akan memperjuangkan UMP dan UMSK agar tidak dihapus.

"Mengenai pengusaha yang berdalih kalau upahnya ada UMSP atau UMSK itu keberatan, ya itu kan tidak semua kelompok pengusaha. Karena yang di Apindo itu sebenarnya kiranya bukan pengusaha ya. Itu kumpulan dari HRD atau personalia," tuturnya.  

Begitu juga Anggota Dewan Pengupahan Pratomo Adinata juga merasa miris disparitas upah di Jawa Tengah

Sebab upah minimum terendah di Indonesia berada di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 2,1 Juta.

"Kali ini juga sangat miris terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota. Salah satunya adalah Kota Semarang dimana ibu kota yang upahnya terendah. Kami pada rapat pleno ini menyampaikan konsep pengupahan," tuturnya.

Namun sebelum menentukan upah, pihaknya ingin mengetahui informasi mengenai  kebutuhan hidup layak (KHL) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh Jawa Tengah Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3.070.000

Berdasarkan data Kemenaker besaran KHL Provinsi Jawa Tengah yakni Rp 2,8 juta.

"Kami meminta agar kebijakan yang dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu  memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Ya, harapannya ini bisa didengar oleh pusat," bebernya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved