Berita Jateng
"Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang
Kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan doksing yang menimpa seorang remaja berinisial DRP (15) oleh oknum anggota Polres Magelang
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Remaja berinisial DRP (15) melaporkan dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan doksing oleh anggota Polres Magelang Kota sejak September 2025.
- Kasus masih mandek karena polisi menyebut laporan datang terlambat dan masih perlu meneliti alat bukti yang ada.
- Polda Jateng telah memeriksa sekitar 20 saksi dan masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan doksing yang menimpa seorang remaja berinisial DRP (15) oleh oknum anggota Polres Magelang Kota hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan yang diajukan korban sejak Selasa, 16 September 2025 masih berada pada tahap awal penanganan dan belum naik ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan karena kasus tersebut terjadi cukup lama, yakni saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Magelang pada 29 Agustus 2025.
"Iya soal laporan itu masih aduan, kasusnya sudah lama, baru dilaporkan.
Jadi kami lihat alat buktinya dahulu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Menurut Dwi, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk beberapa anggota Polres Magelang Kota yang diduga terlibat.
Baca juga: Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka
Saat ditanya apakah pemeriksaan juga mencakup Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Dwi enggan memberikan keterangan detail.
"Saksi yang diperiksa yang berkaitan dengan kejadian itu," paparnya.
Pihak kepolisian, lanjut Dwi, masih mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk hasil visum rumah sakit, keterangan saksi pembanding, serta bukti pendukung lainnya untuk memastikan kejelasan kasus tersebut.
"Selepas dirasa semua bukti cukup nanti akan dilakukan gelar perkara. Apakah naik ke proses penyidikan atau tidak," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Kuasa hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bertanggal Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam berkas itu, tertera ada 18 polisi yang telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus laporan pidana dari korban DRP.
"SP2HP laporan DRP ada 18 polisi anggota Polres Magelang Kota telah diperiksa soal kasus pidananya.
Kami tidak tahu apakah dari belasan polisi itu termasuk Kapolres karena dalam laporan itu hanya disebut 18 anggota tanpa menyebutkan nama," ujarnya kepada Tribun.
Menurut Royan, secara prosedural diperiksanya 18 anggota polisi dalam kasus ini menunjukkan keseriusan polisi.
Namun, ia mempertanyakan pula pemeriksaan itu sekedar formalitas atau menggali kebenaran substantif.
"Kami mendesak Polda Jateng agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan imparsial," bebernya.
Lima Korban
Sebagaimana diberitakan, Polres Magelang Kota dituding melakukan penangkapan secara serampangan dalam mengamankan aksi demonstrasi di dekat Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (29/8/2025).
Polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.
Tudingan itu berangkat dari sejumlah pengakuan korban yang di antaranya tidak mengikuti aksi tapi kebetulan melintasi di dekat lokasi kejadian untuk sekedar melintas, COD barang, bahkan ada penjual angkringan sedang berjualan turut ditangkap.
Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang.
Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.
Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.
Banyak korban tutup mulut dalan kasus ini. Namun,ada lima korban berani buka suara meliputi lima orang meliputi DRP (15), IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17).
Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.
Meskipun begitu, belakangan ada tiga korban mencabut kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta karena diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.
Para keluarga diintimidasi karena melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. (Iwn)
| BI Sebut Inflasi Jateng Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Emas Dunia |
|
|---|
| Pendorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025 |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Mendapat Penghargaan Cita Loka Fest 2025 Kategori Pendorong Aglomerasi Solo Raya |
|
|---|
| Wamenkes Puji Speling yang Digagas Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Ingin Jadikan Program Nasional |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Akan Umumkan UMP 2026 Bulan Ini, Catat Tanggalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105_Dirreskrimum-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Dwi-Subagio_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.