Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Homestay Wonosobo: Mereka juga Pemakai

Dua warga Wonosobo berinisial D (44) dan A (52) ditangkap polisi terkait kasus peredaran sabu dan ganja.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
PENGEDAR SABU - Polisi menggiring pengedar sabu untuk menjalani gelar kasus di Polres Wonosobo, Kamis (20/11/2025). Dua pelaku ditangkap di sebuah homestay di Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua warga Wonosobo berinisial D (44) dan A (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo terkait kasus peredaran sabu dan ganja.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengungkap peran kedua tersangka dalam kasus ini.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai." 

"Tersangka A juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2023 di Rutan Wonosobo,” ujar AKP Teguh, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Wonosobo Dorong Penguatan Pembelajaran Budaya Jawa di Sekolah

Heboh Spanduk Bernada Sensitif di Gerbang SD Pekalongan, Warga: Kok Aneh, Kapan Pasangnya?

SIAPA Minat? Dedi Mulyadi Cari Mahasiswa Awasi Kontraktor, Honornya Rp300 Ribu per Hari

Penangkapan dilakukan di sebuah homestay di Kecamatan Wonosobo pada Jumat (14/11/2025) pukul 15.15.

Dari tersangka D, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 31 gram berikut alat konsumsi serta perlengkapan pengemasan. Polisi menduga sabu tersebut milik A.

Selanjutnya, sekira pukul 16.20 di lokasi yang sama, petugas menangkap A ketika hendak menuju kamar D. 

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja 1,1 gram, alat hisap, dan satu telepon genggam.

“Kami menyita beberapa barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku."

"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” kata AKP Teguh Sukosso.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman 6–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk A, turut diterapkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.

AKP Teguh kembali menekankan peran masyarakat dalam pencegahan narkotika. 

“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo."

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved