Berita Semarang
Lima Fakta Kasus Asusila Instruktur Fitnes di Semarang, Gunakan Video Mesum untuk Peras Korban
Berikut 5 fakta penting kasus asusila instruktur fitnes di Kabupaten Semarang.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Dari ponselnya ditemukan banyak rekaman lain yang mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
Meski demikian, hingga kini baru satu keluarga yang melapor ke polisi.
Hubungan Terlarang Berlangsung Hampir Dua Tahun
PH dan korban menjalin hubungan sejak Januari 2024 setelah berkenalan di sebuah pusat kebugaran di Ungaran.
Pelaku yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis diduga memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan persetubuhan berulang kali hingga November 2025.
Baca juga: Instruktur Fitnes Asal Ambarawa Semarang Dijebloskan ke Penjara, Setubuhi Siswi SMA di Bandungan
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, memastikan unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
PH dikenakan pasal berlapis terkait persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Barang Bukti Elektronik Diamankan dan Diperiksa Forensik
Polisi mengamankan perangkat elektronik milik pelaku yang diduga menyimpan rekaman-rekaman asusila.
Barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan dapat membuka peluang penambahan pasal apabila ditemukan bukti baru. (Reza Gustav Pradana/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251122_AKP-Bodia-Teja-Lelana.jpg)