Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Ternyata Banyak Kendaraan Dinas Pemkab Kendal Belum Bayar Pajak Tahunan, Kok Bisa?

Beberapa kendaraan dinas Pemkab Kendal diketahui ternyata belum dan telat membayar pajak tahunan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
TELAT PAJAK - Kondisi mobil milik dinas Pemkab Kendal yang telat melakukan pembayaran pajak, Jumat (28/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Beberapa kendaraan dinas Pemkab Kendal diketahui ternyata belum membayar pajak tahunan.

Dari pantauan Tribunjateng.com, setidaknya ada tiga mobil dan enam sepeda motor yang telat pajak.

Hal itu diketahui saat mobil dan motor dinas itu terparkir di halaman Pemkab Kendal.

Baca juga: Pembuangan Sampah di TPA Darupono Kendal Kembali Normal

Kendal Belum Punya Pusat Oleh-oleh, Bupati Tika: Saya Juga Sering Ditanya Tamu Daerah Lain

Meskipun telat atau belum membayar pajak, kendaraan itu masih aktif digunakan untuk kegiatan kedinasan.

Sebagai contoh mobil Toyota Kijang Innova benomor polisi H 24 D. 

Saat dicek di aplikasi New Sakpole, status pajak mobil tersebut belum lunas dengan masa akhir pembayaran pajak dan STNK pada 11 Juni 2025.

Hasil pengecekan lain juga ditemukan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi H 1015 XD. 

Dari keterangan, mobil dinas tersebut belum lunas, padahal harusnya dibayarkan pada 18 Mei 2025.

Kemudian ada Toyota Rush bernomor polisi H 60 D juga terpantau belum lunas.

Saat dicek, status pajak harusnya dibayarkan pada 26 November 2025. 

Tak hanya mobil, beberapa motor dinas (berplat merah) dengan merek yang sama juga menunggak pajak. 

Hasil pantauan di kompleks kantor Pemkab Kendal, ada sekira 6 motor yang telat melakukan pembayaran pajak.

Keenam motor itu adalah 5 motor matic Mio Soul, masing-masing bernomor polisi H 6227 XD, H 6230 XD, H 6221 XD, H 6235 XD, serta H 6245 XD.

Baca juga: Bupati Tika Akui Rokok Ilegal Masih Beredar di Kendal: Kiriman dari Luar Daerah

Lagi, Warga Kendal Protes Tak Dapat Bansos, Langsung Kicep Usai Terungkap Fakta Ini

Sedangkan 1 motor bebek lain yakni Supra 125 bernomor polisi H 6243 XD.

Berdasarkan pengecekan di aplikasi New Sakpole, semua pajak motor itu habis masa pajaknya pada November 2025.

Bupati Terkejut

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved