Horizzon
‘Mengadili’ Ahmad Luthfi
Tidak adil jika membandingkan kinerja Ahmad Luthfi dan Deddy Mulyadi hanya dengan parameter sempit, yaitu jalan dan pajak kendaraan bermotor belaka
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Bukankah matematika sederhana saja perlu menyamakan bilangan pembagi ketika kita harus mengoperasikan perkalian atau pembagian pada bilangan pecahan? Nah apalagi membandingkan dua gaya di dua persoalan yang sama sekali tak linear.
Untuk lebih lengkap, ada data lain tentang kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, yang perlu diphami bahwa ini adalah amanah dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Karena kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang, maka pemberlakukan hal ini bukan semata di Jawa Tengah. Semua provinsi, termasuk Jawa Barat juga menerapkan kebijakan tersebut. Meski detail dan relaksasi pelaksanannya diberikan otoritas di daerah.
Data lain yang juga tak boleh dikesampingkan adalah, tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 di Jawa Barat nyatanya jauh lebih tinggi dibanding Jawa Tengah.
Jawa Barat menetapkan tarif dasar 1,12 persen dan tarif progresif lebih tinggi (1,86 persen - 5,18 persen). Sementara di JAwa Tengah, tarif dasarnya di angka 1,05 persen, dan untuk progresif di angka 1,4 persen hingga 2,45 persen.
Lalu kenapa soal pajak kendaraan bermotor ini Jawa Tengah terkesan lebih mahal? Boleh jadi kesan ini tak lepas dari sentimen negatif yang kadung jadi bola salju, sekaligus posisi Ahmad Luthfi yang kurang jeli mengelola isu ini layaknya Jawa Barat.
Data yang tak bisa saya validasi akurasinya mengatakan bahwa, Jawa Barat diuntungkan karena sudah menaikkan pajak kendaraan bermotor di era sebelum Deddy Mulyadi. Sementara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sampai saat ini masih menggunakan tarif lama. Sekali lagi, di paragraf ini saya tak menvalidasi kebenarannya.
Soal relaksasi dan juga kelonggaran, saya dan kita semua rasanya masih mencatat bahwa Jawa Tengah pernah secara masif memberlakukan pemutihan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Februari tahun 2025 lalu. Namun lagi-lagi, karena isu ini dikelola biasa saja oleh Ahmad Luthfi, kebijakan positif tersebut nyaris tak diingat oleh publik lantaran ketumpuk oleh bola liar kebijakan lain yang berkonotasi negatif.
Ahmad Luthfi yang harus mengakui gagal mengelola kebijakan-kebijakan positif menjadi 'komoditas' yang sebenarnya bisa dikomparasikan dengan kebijakan yang barangklai dianggap tidak populis oleh publik. Tapi bagi saya, Ahmad Luthfi berhak memeroleh keadilan dengan tidak memaksanya sekaligus mengukurnya dengan standar orang lain.
Kalaupun harus membandingkan kinerjanya dengan orang lain, rasanya tidak adil jika parameter lain yang berkaitan langsung dengan variabel yang dibandingkan harus diperkaya agar perbandingan tersebut menjadi lebih fair. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ibnu-Taufik.jpg)