Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Usai Membunuh Istrinya, Gandi Menunggu Polisi di Teras, Bilang Motif karena Cinta tapi Fakta Berbeda

Setelah mengiring chat ke polisi, GDF alias Gandi (41), menunggu di teras, siap dijemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
KORBAN DIKENAL RAMAH - Sosok Dian, Korban Kasus Suami Bunuh Istri di Panderejo Banyuwangi, Tetangga: Ramah dan Aktif PKK (TribunJatim.com/Aflahul Abidin) 

Hal itu dilakukan karena dia tidak punya pilihan lain karena masih memiliki anak kecil. 

Kepada polisi, GDF juga mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan itu. 

"Awalnya tanya di grup WhatsApp yang bersangkutan, “Ada yang kenal polisi enggak?” gitu. Ada salah satu rekannya ngasih anggota Laka."

"Dipikirkannya ini mungkin ada kecelakaan, gitu kan."

"Nah inilah kemudian membawa salah satu personil unit Laka Satlantas kami menyampaikan bahwa 'Saya mau menyerahkan diri karena saya habis membunuh istri saya.' Jadi itu sesaat setelah peristiwa dia melakukan penusukan," terang Rama. 

Disinggung tentang kelakuan pelaku yang kerap cek-cok dengan korban, hingga kemarin polisi masih mendalami gal itu, termasuk meminta keterangan dari tetangga-tetangga korban. 

"Informasi sementara terhimpun kelihatan akur-akur saja situ ya. Kebetulan juga baru pulang umrah. Jadi ini yang masih terus berproses ini," tukasnya. 

Disinggung tentang pasal yang dijeratkan ke pelaku, Rama menagatkan untuk sementara Gandi akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang 23 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

"Namun demikian, jika nanti dalam perkembangan bisa kita buktikan bahwa ada perencanaan tentu kita akan kenakan 340 KUHP," tegasnya. 

Terancam Pasal KDRT

Kini, Gandi dijerat dengan pasal yang tertera dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal lain, yakni pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Namun, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana," kata Rama, Selasa (21/10/2025).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang tersangka.

Mereka antara lain tetangga dan rekan kerja tersangka.

Keterangan rekan kerja tersangka dianggap penting karena salah satu motif pembunuhan diduga tersangka takut istrinya tahu bahwa ia memiliki masalah keuangan di pekerjaannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved