Kendal Beribadat
44,5 Persen Nelayan di Kendal Berstatus Perkokok Aktif, Bupati Minta Waspadai Rokok Ilegal
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyebut profesi nelayan di Kendal mencapai 9.595 orang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyebut profesi nelayan di Kendal mencapai 9.595 orang. Dari jumlah itu, 44,5 persen di antaranya merupakan perokok aktif.
"Berdasarkan data dari Jurnal IMC Hutami tahun 2019, profesi nelayan di Kendal diketahui memiliki prevalensi perokok aktif yang tinggi, yakni 44,5 persen," kata bupati yang akrab disapa Tika dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Tika mengatakan, tingginya angka konsumsi rokok di kalangan nelayan berpotensi menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren, Pemkab Kendal Dapat Kado Manis di Hari Santri 2025
Baca juga: Jumlah Penerima Bansos PKH di Blora Turun, Sementara Penerima BPNT Justru Naik pada Triwulan 4
Menurutnya, rokok ilegal merupakan kejahatan yang harus diperangi bersama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau terutama di Kabupaten Kendal.
"Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, tidak memiliki pita cukai yang sah. Sehingga tidak memberikan kontribusi apa pun bagi negara," ungkapnya.
Diterangkannya, Pemkab Kendal terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal yang menyasar masyarakat pesisir dan para nelayan di Pantai Indah Kemangi Desa jungsemi, Kecamatan Kangkung, Rabu (22/10/2025)
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kendal dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal, sekaligus bentuk kepedulian terhadap daerah pesisir yang kerap dijadikan sebagai pintu masuk rokok ilegal.
"Saya percaya, kekuatan Kendal ada pada rasa gotong royong warganya. Mari saling jaga, saling dukung, dan saling mengingatkan," tuturnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, terkait penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Tentunya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai regulasi perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kendal," jelas Hudi.
la berharap, melalui kegiatan ini masyarakat pesisir menjadi lebih sadar dan aktif dalam membantu upaya pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.
"Demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, dan kesejahteraan bersama mari kita gempur rokok ilegal," tandasnya. (ags)
| Hadiri Wisuda Stikes Kendal, Bupati Dico Harapkan Lulusan Berinovasi dan Kembangkan Jaringan |
|
|---|
| Bupati Kendal Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Pantai Indah Kemangi |
|
|---|
| Baperlitbang Kabupaten Kendal Luncurkan Galeri Perencanaan Kendal Corner |
|
|---|
| Pemkab Kendal Gelar Penandatanganan Rembuk Stunting Cegah Anak Kekurangan Gizi |
|
|---|
| Bangun Sistem Pengembangan SDM ASN, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi Model Pembelajaran Kolaborasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.