Rincian Tagihan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 12-24 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 12 hingga 24 bulan:
12 bulan: Rp 504.000
13 bulan: Rp 546.000
14 bulan: Rp 588.000
15 bulan: Rp 630.000
16 bulan: Rp 672.000
17 bulan: Rp 714.000
18 bulan: Rp 756.000
19 bulan: Rp 798.000
20 bulan: Rp 840.000
21 bulan: Rp 882.000
22 bulan: Rp 924.000
23 bulan: Rp 966.000
24 bulan: Rp 1.008.000
Catatan denda layanan:
Jika peserta menggunakan rawat inap setelah kartunya aktif kembali, dikenakan denda 5 persen dari total biaya perawatan, dihitung dari tagihan 30 hari terakhir, dengan batas maksimal sesuai aturan BPJS.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.
Penjelasan Denda BPJS Kesehatan saat Inap (Rawat Inap)
Denda hanya dikenakan jika peserta menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan kemudian melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5 persen dari biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) × jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal yang dihitung adalah 12 bulan.
Batas denda maksimal: Rp 20 juta menurut Perpres terbaru.
Untuk Perpres sebelumnya atau sumber lain, ada yang menyebut maksimal denda bisa sampai Rp 30 juta, tapi ini tergantung ketentuan yang berlaku saat itu.
Simulasi Contoh Denda
Misalkan:
Peserta menunggak selama 6 bulan.
Biaya INA-CBG awal (diagnosa + prosedur) saat rawat inap: misalnya Rp 10.000.000.
Maka:
Denda = 5 persen × Rp 10.000.000 × 6 bulan
= 0,05 × 10.000.000 × 6
= Rp 3.000.000
Tapi, jika perhitungan denda melebihi batas maksimal, maka denda dibatasi (misalnya maksimal Rp 20 juta, tergantung Perpres yang berlaku).
(*)
| DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasi Masif Pendataan Ulang Penerima BPJS PBI |
|
|---|
| Ribuan Peserta BPJS PBI di Blora Masih Berstatus Nonaktif, DPRD Usul SKTM |
|
|---|
| Bayi Baru Lahir di Kendal Kini Bisa Langsung Miliki Kepesertaan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Terkuak! Klinik Diduga Dipalak Wajib Setor Emas demi Kerja Sama dengan BPJS |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Posko 24 Jam di Rest Area Tol Ungaran: Bisa Cek Gula Darah hingga Relaksasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250731_Kantor-BPJS-Kesehatan.jpg)