Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Dorong Peralihan Merek Privat Menjadi Merek Kolektif Batik Tapakdara Meteseh

Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
MEREK KOLEKTIF: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif. Hal ini ditunjukkan dalam Diskusi Merek Kolektif bersama komunitas Batik Tapakdara Meteseh yang berlangsung di Klinik Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/9/2025). (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif.

Hal ini ditunjukkan dalam Diskusi Merek Kolektif bersama komunitas Batik Tapakdara Meteseh yang berlangsung di Klinik Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/9/2025).

Diskusi dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, yang memandu jalannya pembahasan mengenai pentingnya beralih dari merek privat ke merek kolektif.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kolektif memberikan manfaat yang lebih luas, karena melindungi karya komunitas sekaligus memperkuat posisi perajin dalam menghadapi persaingan pasar.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Batik Tapakdara Meteseh, Ni Wayan Suparmi, serta pemilik merek privat Batik Tapakdara Meteseh, Suminah, yang menyatakan dukungannya terhadap pencabutan merek privat untuk kemudian diajukan sebagai merek kolektif.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi Secara Virtual

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kebersamaan dan gotong royong untuk melindungi para pembatik, sekaligus mengantisipasi maraknya batik printing.

Sebagai hasil dari diskusi, komunitas Batik Tapakdara Meteseh menyepakati akan menghasilkan dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual:

1. Hak Cipta atas beberapa motif batik yang diciptakan oleh komunitas pembatik Tapakdara Meteseh.

2. Dua Merek Kolektif, yakni merek untuk kelas barang 24 (bahan batik) dan merek untuk kelas barang 25 (fashion dari batik).

Rencananya, merek kolektif ini akan menaungi 26 anggota perajin, masing-masing tetap dengan ciri khas motifnya.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Permenkumham No 15 Tahun 2020

Untuk memperkuat identitas, komunitas juga akan menyusun buku kompilasi motif Batik Tapakdara Meteseh sebagai dokumentasi resmi.

Perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Tomy Arjunanto dan Sigid Adi Brata, turut hadir memberikan dukungan.

Dengan adanya kesepakatan ini, Batik Tapakdara Meteseh diharapkan segera mendaftarkan hak cipta dan merek kolektifnya, sehingga karya para perajin terlindungi, identitas komunitas semakin kuat, dan kontribusi ekonomi kreatif Jawa Tengah semakin meningkat. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved