Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Paparkan Peran Penting Penyebaran Informasi Hukum Pada Rakor JDIH Kota Semarang

Dyah Santi, Analisis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, dalam materinya sebagai narasumber pada kegiatan Rapat JDIH

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Dyah Santi, Analisis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, dalam materinya sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang diselenggarakan Pemerintah Kota Semarang di Situation Room Balaikota Semarang, kemarin (28/10). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendokumentasian dan penginformasian produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran sangat penting dalam tatakelola pemerintahan, khususnya dalam penyebarluasan informasi hukum.

Hal ini disampaikan Dyah Santi, Analisis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, dalam materinya sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang diselenggarakan Pemerintah Kota Semarang di Situation Room Balaikota Semarang, kemarin (28/10).

Santi menegaskan, JDIH bukan sekedar tugas tata usaha semata, namun memiliki tujuan besar menjadi sumber Satu Data Indonesia. 

Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan peran aktif dari seluruh anggota JDIH, bukan hanya sebagai penyedia dokumen namun juga sebagai motor penggerak inovasi.

"Kami mendorong pengelola untuk melakukan akselerasi integrasi seluruh dokumen, termasuk naskah akademik, rancangan peraturan hingga risalah rapat, sebagai wujud transparansi proses pembentukan hukum," kata Santi.

"Dengan JDIH yang komprehensif, diharapkan masyarakat dapat secara mandiri mengetahui dan memahami mekanisme pembentukan produk hukum, sehingga meningkatkan partisipasi dan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan JDIH sebagai sarana fundamental pemenuhan hak atas informasi masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Rakor menghadirkan seluruh pengelola JDIH dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Rakor digelar sebagai upaya menegaskan kembali bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi hukum, adalah hak konstitusional.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh. Issamsudin. 

Dia juga menyampaikan bahwa JDIH bukan hanya sebagai sarana mencari dokumen dan informasi hukum yang valid namun juga sebagai sarana untuk memonitoring dan mengevaluasi produk-produk hukum yang dimiliki oleh OPD.

Sehingga, lanjutnya, diharapkan para pengelola JDIH di OPD secara teratur menyampaikan produk hukum yang diterbitkan oleh masing-masing OPD selain sebagai upaya melengkapi database dokumen namun juga sebagai wujud nyata pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haeruddin, narasumber lainnya, menekankan pentingnya JDIH.

"Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," kata Haeruddin.

Di era digital ini, JDIH harus menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap produk hukum, mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan Kepala Daerah, tersedia secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved