Berita Batang
Proyek Trotoar Jalan A. Yani Batang Terancam Molor, Kontraktor Bisa Kena Denda Rp6 Juta per Hari
Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal.
CV Kian Ageng Rezeki selaku kontraktor pelaksana akan dihadapkan pada ancaman denda hingga Rp6 juta per hari akibat keterlambatan pekerjaan.
Baca juga: Alun-alun Batang Dipercantik, Fokus Area Sekitar Pohon Beringin
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto, melalui Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan Endro Suryono, menyampaikan bahwa progres proyek masih jauh dari target.
“Melihat data terakhir, kemungkinan besar pekerjaan tidak rampung pada 10 Oktober.
Kami tetap evaluasi setiap tiga hari agar kontraktor bisa mempercepat. Tapi kalau tetap molor, dendanya sekitar Rp6 juta per hari,” ujar Endro saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Proyek senilai Rp1,69 miliar ini mencakup penataan trotoar sepanjang 771 meter.
Kontrak dimulai sejak 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 11 Oktober 2025.
Namun hingga kini, progres fisik baru menyentuh angka 27,51 persen.
Endro menegaskan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai regulasi.
Mulai dari pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 26 September mendatang.
“Kami sudah beri surat peringatan dan jalankan tahapan sesuai aturan. Harapannya tetap bisa selesai tepat waktu,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah kendala teknis di lapangan.
"Keterlambatan ini dipicu oleh minimnya tenaga kerja dan, mohon maaf, mungkin juga persoalan finansial.
Padahal pekerjaan ini tergolong ringan, hanya pemasangan granit dan U-ditch untuk pedestrian,” jelasnya.
DPUPR Batang masih membuka ruang bagi kontraktor untuk memperbaiki progres.
Namun jika tak ada perubahan signifikan, sanksi denda akan diberlakukan.
Baca juga: Pemkab Batang Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi, PPID Diminta Profesional dan Aktif
"Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas gangguan aktivitas akibat proyek yang belum selesai,” imbuh Endro.
Sebagai langkah antisipatif, DPUPR berencana menerapkan sistem lelang dini untuk proyek-proyek fisik bernilai besar.
“Kalau proses lelang dimulai sejak Desember atau Januari, maka pelaksanaan bisa lebih leluasa di pertengahan tahun. Bahkan kalau gagal, masih ada waktu untuk lelang ulang,” pungkasnya.(din)
| Disnaker Batang Rancang Solusi Inklusif Atasi Ketimpangan Gender Dunia Kerja |
|
|---|
| Anggaran Rp9 Miliar, Jembatan Kali Belo Siap Hadir dengan Desain Modern dan Lebih Aman |
|
|---|
| Batik Rifaiyah Batang Segera Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025 |
|
|---|
| Pemkab Batang Bongkar Ulang RAPBD 2026 Imbas TKD Dipangkas Rp254 Miliar |
|
|---|
| Nelayan Batang Tewas Tragedi KM Anugrah Indah 18, Sumiati: Tak Ada Kabar, Tahu-tahu Sudah Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.