Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Proyek Trotoar Jalan A. Yani Batang Terancam Molor, Kontraktor Bisa Kena Denda Rp6 Juta per Hari

Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
PROYEK TROTOAR - Suasana pengerjaan proyek trotoar dan drainase di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal, Selasa (23/9/2025).Proyek senilai Rp1,69 miliar ini mencakup penataan trotoar sepanjang 771 meter dimulai sejak 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 11 Oktober 2025 namun hingga kini, progres fisik baru menyentuh angka 27,51 persen. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Batang, terancam molor dari jadwal.

CV Kian Ageng Rezeki selaku kontraktor pelaksana akan dihadapkan pada ancaman denda hingga Rp6 juta per hari akibat keterlambatan pekerjaan.

Baca juga: Alun-alun Batang Dipercantik, Fokus Area Sekitar Pohon Beringin

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto, melalui Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan Endro Suryono, menyampaikan bahwa progres proyek masih jauh dari target.

“Melihat data terakhir, kemungkinan besar pekerjaan tidak rampung pada 10 Oktober.

Kami tetap evaluasi setiap tiga hari agar kontraktor bisa mempercepat. Tapi kalau tetap molor, dendanya sekitar Rp6 juta per hari,” ujar Endro saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025).

Proyek senilai Rp1,69 miliar ini mencakup penataan trotoar sepanjang 771 meter.

Kontrak dimulai sejak 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 11 Oktober 2025.

Namun hingga kini, progres fisik baru menyentuh angka 27,51 persen.

Endro menegaskan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai regulasi.

Mulai dari pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) pertama hingga ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 26 September mendatang.

“Kami sudah beri surat peringatan dan jalankan tahapan sesuai aturan. Harapannya tetap bisa selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah kendala teknis di lapangan.

"Keterlambatan ini dipicu oleh minimnya tenaga kerja dan, mohon maaf, mungkin juga persoalan finansial.

Padahal pekerjaan ini tergolong ringan, hanya pemasangan granit dan U-ditch untuk pedestrian,” jelasnya.

DPUPR Batang masih membuka ruang bagi kontraktor untuk memperbaiki progres.

Namun jika tak ada perubahan signifikan, sanksi denda akan diberlakukan.

Baca juga: Pemkab Batang Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi, PPID Diminta Profesional dan Aktif

"Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas gangguan aktivitas akibat proyek yang belum selesai,” imbuh Endro.

Sebagai langkah antisipatif, DPUPR berencana menerapkan sistem lelang dini untuk proyek-proyek fisik bernilai besar.

“Kalau proses lelang dimulai sejak Desember atau Januari, maka pelaksanaan bisa lebih leluasa di pertengahan tahun. Bahkan kalau gagal, masih ada waktu untuk lelang ulang,” pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved