Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo

Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ada 40 penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang akan berubah status ke Kementerian Pertanian.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Saiful Masum
DAMPINGI PETANI - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus bersama penyuluh pertanian lapangan mendampingi petani Kudus dalam memajukan hasil pertanian daerah. Sebanyak 40 PPL Kudus siap bermigrasi menjadi pegawai pemerintah pusat menyusul kebijakan baru mendukung program ketahanan pangan nasional, Selasa (16/9/2025). 

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh menambahkan, ada satu target yang dibebankan kepada PPL ketika nantinya sudah bermigrasi sebagai pegawai pemerintah pusat.

Yaitu target luas tambah tanam (LTT) di setiap wilayah binaan masing-masing PPL.

Dengan adanya perpindahan status PPL, Kementan mendorong kinerja penyuluh pertanian untuk mencapai target yang sudah ditentukan.

"Lahan pertanian Kudus terbatas. Penyuluh bagaimana mendorong kelembagaan Poktan dalam meningkatkan indeks pertanaman. Misal masa tanamnya sekali tanam, bagaimana bisa 2 kali tanam," tuturnya.

Menurut Dewi, penyuluh harus bisa melihat potensi pertanian di wilayahnya masing-masing, supaya apa yang bisa disupport PPL bisa dimaksimalkan agar indeks pertanaman bertambah.

Penyuluh juga bertugas dalam memitigasi berbagai persoalan pertanian, mulai dari mitigasi saluran irigasi pertanian agar bisa diajukan rehab irigasi rusak, mendata petani yang belum masuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) untuk mendapatkan subsidi pupuk, serta mengecek kebutuhan alsintan agar bisa tercukupi.

Selain itu, tugas PPL adalah mengamati, membantu, dan mengevaluasi apa yang dibutuhkan petani di wilayah masing-masing.

"Harapan kami, peralihan status kepegawaian ini akan meningkatkan kinerja menuju percepatan swasembada pangan. PPL harus bisa memetakan apa yang terjadi dan dibutuhkan di bidang pertanian. Misal soal genangan dibutuhkan pompa air, sampai pada kondisi saluran irigrasi," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Revlisianto Subekti menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan program pemerintah di bidang percepatan ketahanan pangan.

Supaya kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan cepat.

Menurutnya, dengan beralihnya status penyuluh pertanian dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat, secara otomatis gaji PPL menjadi tanggungjawab Kementan.

Baca juga: "Kami Kejar" Nasib Pelaku Pembunuhan David dan Dimas di Kudus, Kapolres Beri Pesan

Artinya, Pemerintah Daerah bisa menghemat anggaran mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Selebihnya, anggaran gaji pegawai PPL bisa dialihkan untuk kebutuhan prioritas daerah lainnya.

"Nanti status PPL sebagai ASN pemerintah pusat yang diperbantukan di daerah," tegasnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved