Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Kepala Madrasah "Sunat" TKGS Rp300 Ribu di Kudus: Alasannya Uang Pemerataan

Oknum kepala madrasah di Kudus diduga melakukan pungulan liar program TKGS sebesar Rp 300 ribu dengan alasan "pemerataan".

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo
ILUSTRASI TKGS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyerahkan bantuan Rp 1 juta secara simbolis kepada perwakilan guru swasta di Kabupaten Kudus pada Juli 2025. Bantuan tersebut merupakan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) menyasar 9.020 guru swasta di Kabupaten Kudus.  

Adanya kekhawatiran tersebut, skema penyaluran dana TKGS diubah disalurkan langsung ke masing-masing rekening penerima.

Meski sudah diubah, skema ini masih berpotensi disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Sekarang kan sudah ke rekening masing-masing (penerima). Begitu sudah dapat (dana TKGS), mereka (penerima) diundang, dengan alasan pemerataan dan sekaligus diancam kalau ga ngasih ga diajukan lagi (penerima TKGS)," terangnya, Senin (24/11/2025).

Diketahui setiap bulannya, sekolah atau madrasah bisa mengusulkan daftar penerima TKGS.

Berkaitan dengan keaktifan guru swasta yang bisa saja berubah-ubah. 

Misalnya tidak aktif karena meninggal, tidak mengajar lagi. Juga karena faktor lain yang menggugurkan sebagai penerima TKGS, misalnya keterima ASN, jadi perangkat desa, hingga guru yang berkaitan sudah menerima tunjangan sertifikasi.

Usulan juga berkaitan dengan status guru penerima TKGS ketika pindah tempat mengajar dan pindah domisili.

Eko berharap Kemenag dan Disdikpora melakukan koordinasi bersama, agar ke depannya lebih dimasifkan dalam pencegahan tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan orang lain.

"Kepala sekolah atau madrasah dan termasuk yang punya yayasan, menurut saya diundang Kemenag atau Disdikpora. Kami Inspektorat nanti membersamai untuk melakukan sosialisasi pencegahan," ujarnya.

TKGS merupakan satu di antara program prioritas dan unggulan bupati dan wakil bupati Kudus.

Pada 2025, program TKGS sudah dimulai pada Juli dengan besaran tunjangan Rp 1 juta per orang per bulan.

Baca juga: Verifikasi Data 9.020 Guru Penerima TKGS di Kudus Berjalan Alot, Dewan Target Desember Selesai

Program kesejahteraan guru swasta ini rencananya dijalankan kembali pada 2026, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi penerima oleh Disdikpora menggandeng akademisi dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Atas dugaan pemotongan dana TKGS, pihak Disdikpora dan Kemenag Kudus belum mengetahui kabar tersebut.

Masing-masing masih menunggu arahan dari Inspektorat untuk melakukan tindakan lebih lanjut. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved