Berita Nasional
Mental Tertekan Karena Sering Dibully Teman, Santri di Aceh Bakar Ponpes
Asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar dibakar oleh santrinya sendiri pada Jumat (31/10/2025).
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Instagram @fakta.indo
SANTRI BAKAR PONPES : Tangkapan layar dari Instagram @fakta.indo pada Jumat (7/11/2025) : Seorang santri membakar asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025).
Saksi kemudian membangunkan santri lain yang barada di lantai satu untuk segera keluar dari asrama.
Api terus membesar hingga membakar kantin dan salah satu rumah pemilik pembina yayasan yang berada dekat titik kebakaran.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," pungkasnya.
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Menteri Hukum Resmikan 100 Persen Posbankum di Kalteng, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua |
|
|---|
| Apa Itu Fatty Matter? Produk Turunan CPO Yang Bernilai Tinggi Untuk Industri |
|
|---|
| Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar |
|
|---|
| Kemenham Jateng Hadiri Sinkronisasi dan Koordinasi Tusi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM |
|
|---|
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_santri_bakar_ponpes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.