Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

2 Guru yang Dipecat Setelah Bantu Honorer Dapat Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Ia mengaku merasa didiskriminasi selama lima tahun, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi.

"Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah.

Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.

Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan rehabilitasi.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT, dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik," lanjut Rasnal.

Rasnal pun menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Latar belakang kasus 

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved