Berita Nasional
2 Guru yang Dipecat Setelah Bantu Honorer Dapat Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ia mengaku merasa didiskriminasi selama lima tahun, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi.
"Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah.
Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menerima keputusan rehabilitasi.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT, dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik," lanjut Rasnal.
Rasnal pun menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Latar belakang kasus
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
| Tangani Isu HAM, KemenHAM DIY Satukan Langkah Lintas Sektor dalam Pengelolaan Sampah di Yogyakarta |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Jateng Dukung Transformasi Digital Perpajakan Guna Wujudkan Layanan Pajak Modern |
|
|---|
| Bilqis Sebut Ada Bayi-Bayi Seumuran Dia di Lokasi Penculikan |
|
|---|
| Antusias Umrah Meningkat, Tiket Penerbangan dari Indonesia ke Jeddah Ludes hingga Desember 2025 |
|
|---|
| Terungkap! Warga Sukoharjo Terlibat Penculikan Bocah Makassar, Bilqis Dijual hingga Rp 80 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.