Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG - Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah. 

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan PP baru tentang pengupahan yang memberi ruang lebih besar bagi daerah.

Dalam aturan yang sedang disusun itu, tidak ada lagi angka kenaikan tunggal untuk seluruh provinsi.

Pemerintah menilai setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga besaran kenaikan harus disesuaikan dengan situasi lokal.

Selain itu, Dewan Pengupahan daerah mendapat porsi kewenangan yang lebih besar dalam menetapkan formula upah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan mekanisme baru ini, pengumuman UMP sepenuhnya akan menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.

Pembahasan dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha


Aziz menambahkan, sejauh ini Pemprov Jateng telah membangun komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK.

Pertemuan dengan gubernur juga menghasilkan sejumlah masukan dari pengusaha terkait persiapan penetapan upah minimum.

Salah satu isu yang mengemuka adalah penyusunan upah minimum sektoral.

Penetapan UMSP wajib dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi, namun detail teknisnya masih memerlukan kejelasan tambahan.

Menurut Aziz, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi, seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan spesialisasi, hingga beban kerja.

Pemprov Jateng berharap RPP yang akan dibahas pada sarasehan nasional 25 November mendatang memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Apindo: Komit Menjalankan Aturan Pemerintah


Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan bahwa pengusaha siap mengikuti ketentuan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum.

Namun, ia menyoroti aturan terkait upah minimum sektoral.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sektor dengan risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus memang berhak mendapat perlakuan berbeda.

"Kalau nantinya itu masuk dalam peraturan pemerintah, tentu akan kami jalankan. Tetapi kami tidak menginginkan sektor-sektor biasa ikut dibuatkan UMSK. Untuk pekerjaan spesifik saja, upah mereka memang sudah lebih tinggi," katanya.

UMK Kab/Kota di Jawa Tengah 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved