Berita Viral
Viral Smart TV Bantuan Presiden Prabowo Dipakai Karaoke Oknum Kepsek dan Guru SD Sambil Bermesraan
Viral video diduga kepala sekolah dan guru asyik bermesraan sambil karaoke menggunakan Smart TV pemberian bantuan dari Presiden Prabowo.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Mereka adalah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal.
Keduanya diduga berselingkuh saat berada di rumah YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Bahkan warga juga telah melakukan penggerebekan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah pada Sabtu (6/9/2025).
Ferinando mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"
"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru Olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK usai mengantar rujak ke rumah tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (red: HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi,"
"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.
Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun.
Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.
"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.
Kedua oknum bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri.
"Kami masih menunggu hasil BAP resminya. Karena aturan kepegawaian atasan lah yang memeriksa," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral! Oknum Kepsek dan Guru SDN 2 Ciodeng Pandeglang Diduga Karaoke saat Jam Belajar
| Sosok Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Segini Kekayaan LHKPN |
|
|---|
| Viral Pernikahan Kakek 110 Tahun dengan Wanita 83 Tahun Lebih Muda |
|
|---|
| Mahar Cek Rp 3 Miliar Milik Mbah Tarman Hilang, Kuasa Hukum: Ketlingsut |
|
|---|
| Pantas Tak Bisa Dibui, Inilah Identitas A: Pria Viral Yang Sengaja Menabrakkan Diri Ke Mobil |
|
|---|
| Disiarkan Live, Petugas Penerima Tamu Buka Isi Amplop Sumbangan, Didata Langsung Gunakan Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250928_Karaoke-pakai-smart-tv-pemberian-Prabowo_1.jpg)