Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, Dari Kaprodi PPDS Anestesi Undip Kini Divonis 2 Tahun Penjara

Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, berubah drastis setelah sidang pembacaan vonis kasus PPDS Anestesi Undip.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Taufik Eko Nugroho (masker) terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya selepas mendapatkan vonis dari hakim berupa hukuman pidana 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, berubah drastis setelah sidang pembacaan vonis kasus PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya dokter spesialis anestesi itu merupakan Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Ia dicopot setelah kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Undip mencuat setelah meninggalnya Dokter Aulia Risma.

Kini Taufiq Eko Nugroho divonis 2 tahun penjara.

Baca juga: Taufik Eko Nugroho Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Sri Maryani Staf Adm PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan dan Bully Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). 

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Djohan saat memimpin sidang.

Adapun pertimbangan pemberatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pendidikan di perguruan tinggi.

"Yang meringankan, belum pernah terlibat hukum," ujarnya.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam vonis majelis hakim, terdakwa dikenakan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan, yaitu perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Eks Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Taufiq sebelumnya dituntut 3 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (10/9/2025).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum.

"Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah karena menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Mariani karena pengumpulan uang," ucap jaksa.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Sri Mariani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 1,6 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.

Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved