Nasional
Beda Nasib Uya Kuya Dengan Sahroni dan Eko Patrio, Putusan MKD DPR RI Dibacakan
Nasib berbeda dialami Uya Kuya dibandingkan dengan Sahroni dan Eko Patrio dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.
Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Adies perihal sejumlah kenaikan tunjangan DPR RI, tidak memiliki niat buruk.
Apalagi, MKD menyebut, Adies sudah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik tersebut.
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
Namun, MKD mengingatkan kepada Adies Kadir agar ke depannya lebih cermat saat memberikan kepada media.
MKD menyebut, Adies Kadir harus melengkapi pernyataannya kepada media dengan data yang benar.
"Namun demikian, Teradu 1 (Adies Kadir) harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imron.
Sebelumnya, Adies Kadir dalam wawancara dengan awak media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI, seperti beras dan bensin Bahkan, Adies juga bicara soal tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang diterima oleh anggota dewan.
Menurut perhitungan dia, angka tersebut masih kurang untuk biaya sewa tempat tinggal selama satu bulan.
Pernyataan Adies tersebut langsung memicu kemarahan publik di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Namun, Adies Kadir langsung meralat ucapannya dengan menyebut tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI.
2. Nafa Urbach Dinonaktifkan Selama 3 Bulan
Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
| Berapa Harga Bensin BOBIBOS? BBM Nabati Diklaim Ramah Lingkungan Baru Diluncurkan |
|
|---|
| Bahasa Indonesia Bakal Mendunia, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Berpidato di Forum UNESCO |
|
|---|
| Roy Suryo Sebut Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar: Itu Menyalahi Undang-undang |
|
|---|
| Menbud Fadli Zon Beberkan Tiga Bukti Indonesia Sebagai Pusat Peradaban Purba |
|
|---|
| "Bukan Cari Laba" Jokowi Buka Suara Soal Polemik Kereta Cepat Woosh yang Terus Merugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250901_gaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.