Berita Nasional
Apa Itu Fatty Matter? Produk Turunan CPO Yang Bernilai Tinggi Untuk Industri
Fatty Matter komoditas turunan dari minyak kelapa sawit (CPO) yang bebas bea keluar saat diekspor ke luar negeri ternyata memiliki kandungan nabati.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
RIBUNJATENG.COM - PT MMS, melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa Fatty Matter turunan dari minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) supaya produk yang diekspor ke luar negeri bisa bebas bea keluar.
Setelah diselidiki Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dan Kemenkeu ditemukan unsur nabati yang artinya produk itu seharusnya terkena bea keluar.
Alhasil sejumlah barang itu disita dengan total mencapai 87 kontainer yang memiliki berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 milliar.
Baca juga: Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar
Sebenarnya Apa Itu Fatty Matter?
Fatty matter (materi lemak) merupakan istilah yang merujuk pada bahan baku atau produk samping yang kaya akan asam lemak, terutama yang dihasilkan dari proses industri, seperti pengolahan minyak nabati (kelapa sawit, dan kelapa), pembuatan sabun, dan produksi biodiesel.
Secara umum, fatty matter adalah campuran dari berbagai komponen lemak, termasuk asam lemak bebas, trigliserida yang tidak bereaksi, dan terkadang residu lainnya.
Komponen utamanya adalah asam lemak (fatty acids).
Sumber dan Jenis Fatty Matter
Di Indonesia, sebagai produsen utama minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO) dan turunannya, fatty matter seringkali terkait erat dengan industri pengolahan sawit.
Contoh sumber fatty matter meliputi:
Hasil samping dari proses pemurnian CPO menjadi produk turunan oleokimia atau biodiesel.
Limbah atau by-product seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diolah lanjut atau produk samping dari proses pemecahan sabun (soap splitting).
Asam Lemak Bebas (Free Fatty Acid atau FFA) yang terpisah dari minyak utama.
Manfaat Fatty Matter untuk Industri
Meskipun sering dianggap sebagai produk samping atau residu, fatty matter memiliki nilai ekonomis tinggi sebagai bahan baku penting dalam berbagai industri hilir, yang sebagian besar berorientasi ekspor.
Sektor Industri :
Oleokimia bermanfaat sebagai Sumber asam lemak untuk diolah lebih lanjut. Hasilnya : Fatty Acids, Fatty Alcohol (bahan dasar detergen, kosmetik), Gliserin.
Energi bermanfaat sebagai bahan baku dalam proses trans-esterifikasi. Hasilnya: Biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester atau FAME) sebagai bahan bakar nabati alternatif.
Sabun & Detergen bermanfaat sebagai bahan utama untuk pembuatan sabun. Hasilnya : Sabun batangan, detergen, produk pembersih.
Pakan Ternak bermanfaat sebagai sumber energi dan lemak. Hasilnya : Bahan campuran pakan ternak.
Manfaat utama bagi ekspor adalah meningkatkan nilai tambah komoditas hasil perkebunan.
Dengan mengolah fatty matter, sebenarnya Indonesia dapat mengekspor produk hilir yang memiliki harga jual lebih tinggi dan diversifikasi pasar.
Bebas Bea Keluar: Insentif untuk Hilirisasi
Pada dasarnya, komoditas fatty matter (dengan spesifikasi teknis tertentu, terutama yang diklasifikasikan sebagai limbah atau produk samping dengan kadar tertentu) seringkali ditetapkan sebagai komoditas yang tidak dikenakan Bea Keluar dan/atau Pungutan Ekspor oleh pemerintah.
Tujuan dari pembebasan Bea Keluar ini adalah:
- Mendorong Hilirisasi: Memberikan insentif bagi industri dalam negeri untuk mengolah produk samping menjadi produk bernilai tambah (seperti biodiesel atau oleokimia) daripada mengekspor komoditas primer yang dikenai pajak.
- Meningkatkan Daya Saing: Memastikan produk hilir dari Indonesia memiliki harga yang kompetitif di pasar global karena tidak terbebani biaya Bea Keluar.
- Optimalisasi Pemanfaatan: Mendorong pemanfaatan produk samping yang sebelumnya mungkin kurang dimaksimalkan.
Isu Klarifikasi Komoditas
Meskipun secara regulasi fatty matter tertentu bebas bea keluar, klarifikasi komoditas ini menjadi isu penting.
Produk turunan CPO dan CPO sendiri dikenakan Bea Keluar dan PE.
Jika suatu produk diekspor sebagai fatty matter padahal memiliki kandungan yang seharusnya diklasifikasikan sebagai produk turunan CPO yang dikenai bea, maka hal ini dapat menjadi modus pelanggaran untuk menghindari kewajiban pajak ekspor dan pungutan dana perkebunan.
Penting untuk dicatat: Komoditas yang bebas bea keluar harus memenuhi spesifikasi teknis dan kandungan yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku (misalnya, kadar Asam Lemak Bebas/FFA dan komposisi lainnya) untuk menghindari penyalahgunaan dan kerugian negara.
Baca juga: Penampakan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejaksaan Dari Korupsi Ekspor CPO, Harus Pakai Lensa Wide
Fatty matter adalah komoditas strategis.
Pemanfaatannya dalam industri oleokimia dan energi memberikan dorongan besar bagi ekspor produk hilir Indonesia.
Statusnya yang bebas bea keluar, dengan syarat teknis yang ketat, merupakan insentif yang kuat untuk pengembangan industri hilirisasi nasional. (*)
| Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar |
|
|---|
| Kemenham Jateng Hadiri Sinkronisasi dan Koordinasi Tusi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM |
|
|---|
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
| Raffi Ahmad Salut, Nusakambangan Kini Jadi Pulau Harapan, Bukan Lagi Pulau Penjara |
|
|---|
| Link Resmi Penerima BLT Kesra Rp900.000 Mulai Disalurkan Oktober-Desember, Segera Cek Nama Anda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Ekspor-CPO-digagalkan-Kemenkeu_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.