Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Vita Amalia Ancam Penjarakan Pacar Karena Sebar Video Injak Alquran Setelah Dipecat Dari ASN

Vita Amalia mengancam akan mempidanakan pacarnya karena buntut dari penyebaran video itu membuatnya dipecat dari ASN.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa
INJAK ALQURAN - Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang, Bengkulu viral injak Alquran. Dok Tribun Bengkulu 

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Penyebar Video Diancam

Di sisi lain Vita memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.

Bastion mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari Pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved